SOSIALISASI e-PENGAWASAN. Setwan Provinsi Jateng menggelar sosialiasi sistem informasi e-Pengawasan di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Senin (31/1/2022). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Sebagai upaya meningkatkan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng meluncurkan sistem informasi e-Pengawasan. Dalam sistem itu, pengawasan yang dilakukan DPRD mengenai pelaksanaan perda/ pergub dan pengawasan isu-isu strategis yang bersumber dari media online, cetak, media sosial (medsos), dan aspirasi masyarakat.

Untuk mengimplementasikan sistem tersebut, setwan menggelar sosialisasi e-Pengawasan yang dihadiri Kasubbag Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Lina Mayanti Harahap, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Novi Herawati, Pranata Humas Ahli Muda Ayu Utaminingtyas & Anif Maghfiroh, sejumlah staf, dan tenaga ahli (TA) di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Senin (31/1/2022). Dipimpin Kabag Persidangan Setwan Provinsi Jateng Edy Iswanto, dijelaskan mengenai teknis inputing data dalam e-Pengawasan.
“Nanti, e-Pengawasan dimulai pada Februari 2022. Untuk adminnya, ada dari setiap staf untuk ngurusin itu,” kata Edy didampingi Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi.

Dikatakan, dalam inputing data, basis analisisnya berasal dari TA. Sehingga, ada penajaman terhadap langkah tindak untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Dalam acara itu, salah satu TA Setwan Huntal Hutapea menyarankan agar tindaklanjut dari dinas terkait juga harus aktif. Harapannya, sistem informasi e-Pengawasan itu tidak hanya berhenti pada tindaklanjut Dewan tapi juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dalam e-Pengawasan itu, OPD terkait bisa menindaklanjutinya juga. Sehingga, kunjungan yang dilakukan Komisi ada hasilnya, ada tindak lanjutnya,” harap Huntal.

Yohan Fitriadi menambahkan pihaknya akan mengkaji kembali usulan TA mengenai tindaklanjut dari OPD tersebut. “Dengan e-Pengawasan itu, fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan akan lebih terstruktur dan optimal,” jelas Yohan. (bintari/ariel)