PANSUS KONSULTASI. Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri saat berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jateng, Rabu (17/11/2021). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Pencabutan perda menjadi pembahasan utama saat Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jateng, Rabu (17/11/2021). Saat berdiskusi dengan Kassubag Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi dan Sulistiono selaku Kasubbag Rancangan & Keputusan Gubernur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Ketua Pansus Rusdiana menanyakan perihal Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik (Parpol).
“Kedatangan kami (pansus) dalam rangka konsultasi terkait pencabutan Perda Bankeu Parpol,” ucapnya.

Menanggapinya, Yohan Fitriadi menyampaikan bahwa di Provinsi Jateng belum memiliki Perda Bankeu Parpol. Namun, regulasinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bankeu kepada Parpol di Provinsi Jateng.
“Untuk perda, kami belum ada di Jateng. Namun, hal itu sudah diatur di dalam pergub,” kata Yohan.

Sementara, Sulistiono mengucapkan langkah yang diambil pansus sudah tepat yakni dengan mencabut perda tersebut. Hal itu mengingat sekarang sudah ada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
“Langkah sudah tepat, mengingat sudah ada Undang Undangnya,” ucap Sulistiono. (soni/ariel)
