SERAHKAN SERTIFIKAT. Quatly Abdulkadir Alkatiri (kedua kiri) bersama Forkompinda Provinsi Jateng dalam acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). (foto setyo herlambang)
SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menghadiri acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). Dalam acara itu, sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 2.373 kabupaten/ kota dari 26 provinsi diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

Dalam sambutannya, presiden berpesan pada masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat memanfaatkannya secara baik dan bijak. Pembagian sertifikat tersebut akan terus dilakukan secara bertahap.
“Ada total 6,8 juta bidang tanah yang sertifikatnya diberikan ke masyarakat oleh pemerintah dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara baik. Adapun target yang seharusnya dibagikan adalah 11 juta sertifikat. Namun, adanya pandemi Covid-19 yang belum juga usai membuat pergerakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi terbatas. Tetapi, saya mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tetap berusaha semaksimal mungkin melayani kebutuhan masyarakat,” jelas Jokowi, sapaan akrab presiden.

Selain meminta agar dimanfatkan sebaik mungkin, ia juga meminta masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah untuk dapat menyimpan dengan baik. “Sertifikat tanah saya minta dapat disimpan dengan baik dan layak. Kalau bisa difotocopy dan disimpan di tempat terpisah. Apabila dokumen yang asli rusak, masih bisa diperbaiki dengan membawa sertifikat yang sudah di fotocopy. Sertifikat itu bisa dimanfaatkan sebagai jaminan meminjam uang di bank, namun perhatikan lagi untuk keperluan apa dan bila tidak mendesak sebaiknya jangan apalagi bila tidak bisa mencicil secara rutin,” tegasnya.

Senada, Quatly Abdulkadir Alkatiri juga meminta masyarakat untuk mengelola dengan baik. Ia berharap sertifikat tersebut tidak digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang bila pengelolaan keuangannya masih belum baik.
“Sertifikat tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah sebaiknya dikelola dengan baik, apabila dalam bentuk lahan kosong bisa dimanfaatkan sebagai media pertanian tentunya sangat bermanfaat. Apabila akan digunakan untuk sebagai jaminan pinjaman uang di bank, pertimbangkan matang-matang bila tidak untuk keperluan mendesak, alangkah baiknya tidak dilakukan,” jelas Quatly. (setyo/ariel)