GELAR PERTEMUAN : Bapemperda DPRD Kudus bertemu dengan Setyo Agung Wibowo perwakilan DPRD Jateng yang juga menjadi anggota Bapemperda.(foto: priyanto)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (30/9/2020), di ruang rapat Komisi B, Gedung Berlian.
Pihak DPRD Kudus ingin berkonsultasi sekaligus meminta pendapat perihal program-program pembentukan perda.

Dalam kesempatan itu anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Setyo Budi Wibowo menerima rombongan dari Kudus. Ketua Bapemperda DPRD Kudus Ahmad Yusuf Rony secara panjang lebar menanyakan perihal program-program Bapemperda DPRD Jateng terkait dengan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
“Ini sudah akan memasuki Oktober, mungkin ada sebagian yang sudah dibahas dan juga yang belum dibahas, kemudian langkah-langkah yang ditempuh Bapemperda seperti apa,” katanya.
Terkait Raperda inisiatif, lanjut Yusuf, pihaknya juga ingin konsultasi tentang sembilan raperda inisiatif yang sudah dibahas pada periode akhir 2014-2019. Pembahasan rancangan tersebut sejauh ini tidak ada hasil akhir, mengingat dalam evaluasi maupun fasilitasi dari Pemprov Jateng diterima pada akhir kinerja DPRD periode 2014-2019. Pihak Bapemperda DPRD Kudus mempertanyakan masalah itu kepada Setyo Budi.
“Kami jadi kebingungan. Pansusnya kan sudah selesai, apakah yang menetapkan itu anggota Dewan yang terpilih pada periode 2019-2024 atau seperti apa,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Setyo Budi Wibowo mengatakan, mengacu berbagai perundangan yang berlaku pada tahun 2020 ini DPRD Jateng telah tetapkan 18 raperda untuk dibahas di program pembentukan raperda (propemperda), yang empat diantaranya yang tidak sempat dibahas pada tahun sebelumnya.
“Ditambah tiga Raperda kumulatif seperti biasa tentang APBD, tentang Perubahan APBD dan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Jadi totalnya 21,” jelasnya.
Terkait Raperda Inisiatif, menurut Wibowo, kalau di Provinsi itu diserahkan atau berasal dari inisiatif masing-masing Komisi. Karena Komisinya ada lima, maka per tahun minimal ada lima raperda inisiatif.
“Sesuai komisi, misal Komisi A tentang Pemerintahan, Komisi C tentang Pendapatan, atau Komisi B tahun ini tentang ekonomi kreatif, begitu seterusnya,” ujarnya.
Raperda Inisiatif itu, lanjutnya, baik pengusul maupun yang membahas itu komisi yang bersangkutan. Jadi komisi berfungsi layaknya panitia khusus dan prosesnya seperti raperda lainnya. Yang mengusulkan raperda inisiatif ke Bapemperda itu komisi. Setelah disetujui, Bapemperda membuat rekomendasi kemudian diparipurnakan dan dibahas lanjut oleh komisi yang mengusulkan.(sunu/priyanto)