TATA RUANG. Pansus RTRW Kabupaten Kudus berdiskusi dengan Hadi Santoso di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Rabu (15/12/2021), membahas soal tata ruang wilayah. (foto bintari setiawati)
GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Kudus berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Rabu (15/12/2021). Diskusi itu membahas mengenai Raperda RTRW yang kini sedang digarap pansus.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Kudus Aris Suliyono mengaku pihaknya ingin menggali informasi soal proses penyusunan Raperda RTRW 2021-2041. Pasalnya, saat ini pihaknya mendapat masukan dari masyarakat mengenai tata ruang yang berdampak pada molornya penyusunan raperda.
“Bagaimana penataan yang sudah jadi terus ada perubahan. Padahal, kementerian sudah memberi waktu 20 hari (dalam perubahan itu). Apakah ada rumusan atau cara-cara agar keinginan masyarakat juga masuk dalam raperda,” kata Aris.

Menanggapinya, Hadi Santoso mengakui persoalan timing atau batas waktu memang perlu dipikirkan. Karena, dalam pengkajian Raperda RTRW Jateng dahulu, pihaknya sering berkomunikasi dengan kementerian.
“Butuh kebijaksanaan dan kompromi, secara umum normatif tidak boleh kurang ini yang harus di detilkan secara teknis agar saat ke kementrian dapat lebih pas dan lancar,” kata Hadi, Mantan Pansus Raperda RTRW Jateng, didampingi Kasubbag Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi.

Mengenai aturan pusat, lanjut dia, perlu koordinasi lebih lanjut. Saat penyusunan itu, Pansus Raperda RTRW Jateng juga memperhatikan Undang Undang yang berlaku.
“Memang ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus ditaati,” tambahnya. (tyas/ariel)