Fuad Hidayat dan Kusnendro. (foto azam hanif)
GEDUNG BERLIAN – Saat ini DPRD Jateng telah menyelesaikan Peraturan Tata Tertib (Tatib) Tahun 2019. Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Jateng Fuad Hidayat hal tersebut dilakukan atas pertimbangan kepentingan masyarakat luas.
Demikian disampaikannya saat menerima tamu dari DPRD Kota Tegal, yang ingin mempelajari proses pembahasan Tatib DPRD. “Pertimbangan yang mendesak menjadikan kami bisa menyelesaikan Tatib DPRD Jateng. Selain itu, ada beberapa kerja DPRD yang perlu segera diselesaikan, salah satunya adalah pembahasan Anggaran Tahun 2020. Jadi Tatib selesai, Dewan langsung kerja,” ungkap Politikus PKB itu, Kamis (3/10/2019).

Soal APBD 2020, kata dia, target penyelesaiannya adalah November mendatang, sebelum APBD kabupaten/ kota terbentuk. Sehingga, APBD Jateng 2020 bisa menjadi pedoman pembentukan APBD kabupaten/ kota.
“Kami ingin penganggaran kita sehat. Ini sudah Oktober, jadi kita segerakan penyelesaian Tatib kemudian pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Pekan depan, kami langsung pembahasan APBD 2020,” terangnya.

(foto azam hanif)
Ia memberikan masukan kepada DPRD Kota Tegal untuk memperhatikan pasal-pasal yang ‘Mutatis Mutandis’ dan mana yang muatan lokal. Sehingga, pasal yang Mutatis Mutandis itu dicantumkan dan muatan lokal memperhatikan peraturan diatasnya supaya tidak ada kesalahan.

(foto azam hanif)
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengakui, dalam pembentukan tatib, pihaknya memang harus memperhatikan berbagai hal sebagai roh dari kegiatan-kegiatan DPRD ke depannya. Sehingga, diharapkan tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.
“Dalam pembentukan tatib ini, kami juga melihat urgensinya, betul yang disampaikan Pak Fuad. Hari ini sudah ada gambaran bagaimana menyelesaikan tatib sehingga bisa segera bekerja melayani masyarakat kota Tegal,” kata Kusnendro. (azam/ariel)