BERI KENANG-KENANGAN. Ketua Komisi D Alwin Basri memberikan kenang-kenangan kepada Dinas LHK Provinsi DIY, Senin (16/12/2019).(Foto: Dewi Sekarayu)
YOGYAKARTA – Komisi D DPRD Jateng pada 2020 berencana akan menyusun rancangan perda perihal tata kelola lingkungan hidup. Guna pengayaan materi, Komisi D pada Senin (16/12/2019) berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami ingin menggali pengetahuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, karena di DIY sudah mengesahkan Perda No 3/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Ketua Komisi D Alwin Basri membuka acara.

Lebih lanjut diungkapkan, beberapa konsep yang perlu dipertanyakan antara lain perihal keterlibatan masyarakat termasuk para pegiat lingkungan untuk sarana pendidikan maupun upaya pelestarian lingkungan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY Kuncoro menjelaskan, perda tersebut lahir dari sebuah kegelisahan yang terjadi di DIY. Sebagai daerah destinasi wisata unggulan Tanah Air, Yogya dihadapi dilema persoalan lingkungan seperti pencemaran udara, penurunan muka maupun kualitas air, serta pengelolaan sampah.
“Setiap akhir pekan, ratusan kendaraan pribadi masuk ke Yogyakarta. Kalau diakumulasikan selama sebulan saja sudah berapa ribu kendaraan yang masuk. Dari banyaknya orang yang masuk beraktivitas di Jogja, tentu mempengaruhi kualitas air. Limbah terbuang ke sungai. Kesemua itu harus segera diantisipasi sejak dini. Berangkat dari itulah pentinya penyusunan perda lingkungan hidup,” jelas dia.
Jika menelisik atau memaknai dari perlindungan dan pengelolaan pada Pasal 1 angka 2, lanjut Kuncoro, ada upaya sistematis dan terpadu yang dilestarikan untuk fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
“Sehingga pasal-pasal di dalam perda kita cukup banyak, di perda itu terdapat perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum,” tambah Kuncoro.

Mendengar hal itu, Komisi D bertekad akan berdiskusi lebih lanjut lagi mengenai penyusunan Perda untuk persiapan di 2020 mendatang. Harapannya Jawa Tengah untuk pengelolaan lingkungan hidup dan hutan akan tertata dan terkendali.(dewi/priyanto)