TEMUI MAHASISWA. Ahmadi saat menemui perwakilan mahasiswa mengenai tuntutan UU MD3, Selasa (27/3/2018), di ruang rapat pimpinan, Gedung Berlian, Kota Semarang. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Jateng menyepakati tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro yang menolak revisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3. Selanjutnya, sikap mahasiswa tersebut akan disampaikan DPRD Jateng kepada DPR.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dua Wakil Ketua DPRD Ahmadi dan Sukirman serta Ketua BEM Undip Abdurrahman Hizbullah, Selasa (27/3/2018), di ruang rapat pimpinan.
Dalam kesempatan itu pula, Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Kota Semarang juga turut menyuarakan tuntutan yang sama.

Kalangan BEM mendesak DPRD untuk meninjau kembali pasal per pasal UU MD3 dan menuntut DPR untuk melakukan revisi kembali undang-undang tersebut. Selanjutnya menuntut DPR untuk lebih bijak dalam membuat UU sesaui dengan kebutuhan masyarakat, dan menolak segala upaya bentuk pelemahan demokrasi.
Dalam penjelasannya, Ahmadi mengemukakan, secara hukum ketatanegaraan, fungsi DPR dan DPRD berbeda baik secara fungsi maupun kelembagaan. Karena itu, UU MD3 tidak berlaku untuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Secara hukum ketatanegaraan, UU MD3 lebih tepat pada DPR. Kami bersama DPRD kabupaten/kota adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi dengan demikian tuntutan merevisi undang-undang tersebut harus dialamatkan pada DPR bukan DPRD,” ungkap dia.

Sukirman sepakat dengan Ahmadi. Hanya saja, dirinya sependapat perlu ada penguatan kelembagaan. Secara institusional, kelembagaan DPR, DPD, DPRD harus dikuatkan supaya tidak mudah untuk dipandang sebelah mata.
Abdurrahman menegaskan, revisi UU MD3 sangatlah penting. Lembaga DPR harus dikontrol. Undang-undang tersebut menjadi keresahaan dan keprihatinan masyarakat. Sementara PMII menuntut perlu ada pertemuan secara berkala dengan DPRD supaya ada kesinambungan dalam membahas isu. (teguh/priyanto)