SILATURAHMI. Bapemperda DPRD Riau diterima Plt Kabag Persidangan Paujan di Rapim DPRD Jateng, Selasa (28/1/2020).(Foto: Teguh Prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Penyusunan naskah akademik (NA) sebuah draf rancangan peraturan daerah (raperda) memantik perhatian Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau yang berkunjung ke DPRD Jateng, Selasa (28/1/2020). Bagi mereka, naskah akademik sangat penting karena menjadi dasar materi draf raperda.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Riau Munsholikhin. Mereka diterima Plt Kabag Persidangan Paujan SH MHum dan Kasubag Protokol Bagian Humas Yohan Fitriadi SIP MSi.

Munsholikin mempertanyakan perihal pembuatan naskah akademik terutama dalam menentukan akademisi yang akan menyusun draf raperda. “Bagaimana naskah akademik ini dibuat, apakah dengan swakelola atau dengan ada pihak ketiga sebagai penyusunnya, dan bagaimana penganggarannya, apakah di tahun berjalan atau di tahun sebelumnya, sedangkan kalau di Provinsi Riau penganggaran dilakukan pada tahun sebelumnya. dan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk satu kali penyusunan naskah akademik,” ucap dia.
Secara gamblang, Paujan memberikan jawaban yang cukup jelas. Di Jawa Tengah penyusunan naskah akademik selalu menempatkan akademisi dan praktisi sesuai dengan kapasitasnya. Narasumber juga menerima honorarium dalam penyusunan naskah akademik. Dalam kesempatan ini Paujan juga mengatakan bahwa Jawa Tengah selalu menjadi rujukan di berbagai daerah dalam hal penyusunan naskah akademik.(evi/priyanto)