FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi B bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Jawa Bali Nusa Tenggara (BPSKL JaBalNur) berfoto bersama di Denpasar, Bali.(Foto: Setyo Herlambang)
DENPASAR – Jelang akhir masa jabatan DPRD Jateng periode 2014-2019, Komisi B terus mengebut pengesahan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.

Pada Kamis (27/6/2019), Dewan dan Kepala Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Teguh Dwi Paryono menyambangi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Jawa Bali Nusa Tenggara (BPSKL JaBalNur) di Denpasar, Bali. Kalangan Dewan mendapati data sektor pengelolaan hutan masih banyak dikelola oleh pemilik industri besar dibanding dengan masyarakat yang tinggal di hutan tersebut.
Sebagai informasi, BPKSL JaBalNur bergerak di bidang konservasi hutan yang berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu tugasnya adalah pengelolaan dan pemanfaatan bersama hutan dengan kelompok masyarakat yang tinggal di hutan.
Hal ini menjadi perhatian khusus kalangan dewan, hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi B, Chamim Irfani saat membuka diskusi dengan pihak BPSKL di ruang rapat. Dia melihat harus ada sinergitas antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan hutan bersama.
“Perlu adanya sinergitas kerja bersama antarpemerintah dan masyarakat desa hutan. Ini dimaksud untuk pemanfaatan hutan lebih luas dan menjaga keasrian hutan,” jelas legislator PKB itu.

Menambahkan, Wakil Ketua Komisi B, RM Yudi Sancoyo mengharapkan adanya kerja sama lembaga pengelola hutan dari masyarakat dapat digandeng pemanfaatannya secara bersama.
“Banyak beberapa lembaga swadaya masyarakat yang ingin mengelola hutan untuk peningkatan taraf ekonomi mereka. Tentunya hal tersebut perlu pendampingan dari dinas terkait agar tidak menimbulkan polemik,” tambah dia.

Anggota komisi B lain, Muh Ihsan juga mengharapkan baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal kehutanan dengan dinas terkait dapat duduk bersama merumuskan soal legalitas dan pemanfaatan hasil hutan.
“Banyak lembaga masyarakat hutan seperti Kemitraan Kehutaan (KK) terkendala dengan legalitas, untuk itu dewan hadir duduk bersama dengan pemangku kepentingan merumuskan apa saja yang menjadi kendala dalam pemanfaatan hutan. Selain itu, perda yang dirancang nanti sangat membantu masyarakat hutan untuk memanfaatkan sebegai sektor ekonomi terutama di perkebunan dan wisata,” harap dia.
Menanggapi, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan, I Made Mursedana mengungkapkan, mengacu aturan dari pemerintah pusat ada beberapa lembaga masyarakat hutan banyak yang tidak berizin resmi. Karena itu, BPSKL bersama dinas terkait membantu masyarakat dalam pemanfaatan hutan dari legalitas sampai tata cara pengolahan hasil hutan.
“Banyak lembaga yang tidak mempunyai izin dalam pengelolaan hutan, memang sangat menimbulkan polemik baik karena dikawatirkan penyalahgunaan pemanfaatan hutan untuk sektor industri yang bisa merusak ekosistem. Maka kami lakukan berbagai upaya sosialisasi dengan harapan masyarakat untuk bisa lebih tahu dalam pemanfaatan hutan secara baik dengan mengantongi izin resmi. Di sisi lain juga dilakukan pelatihan olahan produk hutan yang bisa menjadi nilai tambah di sektor ekonomi,” tambah dia.(tyo/priyanto)