BAHAS PERDA PERHUBUNGAN. Ketua Pansus M Chamim Irfani berdialog dengan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adji (Foto: Azam Nurzaman)
JAKARTA – Bertemu dengan Kementerian Perhubungan, DPRD Prov Jawa Tengah sampaikan keinginan untuk memberikan kepastian keamanan bagi pengguna dan pengemudi transportasi daring (online). Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggara Perhubungan Jawa Tengah M Chamim Irfani saat rapat konsultasi di lingkungan Kemenhub.
Chamim menjelaskan bahwa sampai saat ini, belum ada kepastian hukum yang mengikat mengenai transportasi faring yang termasuk dalam kategori angkutan sewa khusus itu. Setelah adanya polemik Peraturan Kemenhub No 108/2017 lalu yang mencoba mengatur kepastian hukum untuk transportasi daring tersebut hingga kenaikan pembahasan di Mahkamah Agung.

“Kita sebagai pemerintah, merasa perlu untuk mengatur mengenai transportasi daring ini. Bukan tentang apa, ini tentang jaminan keselamatan masyarakat. Tidak sedikit kasus yang muncul mulai dari pengguna maupun pengemudi transportasi faring ini,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jumat (8/11/19).
Belajar dari peraturan Kementerian Perhubungan, Pansus DPRD Prov Jateng berencana untuk tetap mengatur standar minimal kendaraan dan pelayanan untuk bisa menjadi jaminan keamanan kepada pengguna maupun pengemudi transportasi daring. Sejumlah poin dalam Permenhub No 108/2017 yang diminta untuk dicabut diantaranya seperti kewajiban uji KIR, Jaminan korporasi berbadan hukum, serta tanda stiker untuk kendaraan bermotor angkutan sewa khusus.
“Selain itu, kita juga berencana untuk ikut serta menentukan tarif. Kalau memungkinkan kita bisa memberikan subsidi didalamnya. Karena Transportasi Daring bisa jadi salah satu alternatif transportasi umum, meskipun termasuk ASK.” katanya.

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji menjelaskan bahwa terkait dengan ASK, sampai sekarang kementerian belum bisa melakukan interfensi terkait tarif. Karena perjanjian kerja yang terjadi adalah anatara pengemudi dengan aplikasi. Sehingga sampai saat ini kementerian masih dalam proses pembahasan mengenai payung hukum pengaturan transportasi daring.
“Kita berkeinginan, sebagai pemerintah kita punya tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat kita. Kalau kita lihat Jakarta luar biasa, modus tindakan kriminal menggunakan transportasi daring tidak sedikit.” jelasnya.
Dalam kesempatan konsultasi mengenai Perda Pengelolaan Perhubungan Jawa Tengah ke kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Anggota Pansus, didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, perwakilan dari Sekretariar Daerah Jawa Tengah, serta tim ahli DPRD Jawa Tengah. (Azam/Priyanto)