MUSNAHKAN NARKOBA. Bambang Kusriyanto saat menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Rabu (7/10/2020). (foto ervan ramayudha)
SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menghadiri kegiatan pemusnahaan barang bukti narkoba yang digelar oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng di Mapolda, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan narkoba sebanyak 8,1 kg sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi. Barang bukti itu berdasarkan temuan kasus pada 3 tersangka yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Ngaliyan, Kota Semarang.

Pada kesempatan itu, Bambang mengapresiasi kinerja Kepolisan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berserta jajarannya di tengah masa New Normal (adaptasi kegiatan baru) ini. Guna menekan peredaran narkoba di wilayah Jateng, DPRD kini sedang menyusun Raperda soal penanganan dan pencegahan peredaran narkotika. Salah satu poin terpenting adalah memberikan kewenangan terhadap Satpol PP untuk ikut berperan menekan peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng. Kami juga sedang mendorong pemerintah daerah, mudah-mudahan bisa selesai pada tahun ini untuk Raperda mengenai Narkoba,” harapnya.

Kegiatan pemusnahan itu sendiri dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko bersama Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Turut hadir pula Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi. Barang bukti tersebut disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan serta sisanya untuk dimusnahkan.
“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat, akan ditindak tegas. Ke depan, petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan,” kata Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, dalam sambutan yang dibacakan Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi. (azhar/ariel)