SOAL DATA. Soenarno bersama Dwi Yasmanto dalam ‘Workshop Pengelolaan Data Sektoral Secara Elektronik’ di Amanda Hills Bandungan Kabupaten Semarang pada Selasa (9/8/2022) lalu. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
UNGARAN – DPRD Provinsi Jateng terus mendorong pemerintah melakukan perbaikan sekaligus penguatan data yang dimilikinya. Karena, kevaliditasan data telah menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 terkait Satu Data Indonesia.
Dalam hal ini, Anggota Komisi A Soenarno mengungkapkan masalah pendataan telah menjadi pembahasan hangat di internal DPRD. Karena, kerap kali data-data yang disajikan pemerintah bisa dibilang tidak terbarukan. Oleh karena itulahm dengan adanya program Satu Data Jateng, dia sangat mengapresiasinya.

“Kerap kami sampaikan saat rapat bersama gubernur, masalah data harus menjadi utama dan perbedaan data yang sangat mencolok agar tidak terjadi lagi,” tegasnya dalam ‘Workshop Pengelolaan Data Sektoral Secara Elektronik’ di Amanda Hills Bandungan Kabupaten Semarang, baru-baru ini. Selain Soenarno, turut hadir dari Komisi A, Dwi Yasmanto, dan Perwakilan Bappeda Lambang Antono.
Dwi Yasmanto menambahkan indeks data di Jateng masih di bawah 50%. Ia berharap, jika terdapat suatu kendala pencarian data, ke depannya bisa teratasi dengan adanya Satu Data.

“Akurasi data sangat penting untuk mengurangi permasalahan saat diskusi antara legislatif dan eksekutif dalam rapat, mempermudah organisasi antarOPD terkait data guna kepentingan bersama. Dan, data yang dipublish dalam Satu Data tersebut harus jujur dan akurasinya dapat dipertanggungjawabkan,” harap Dwi.
Sementara, Lambang Antono menjelaskan tujuan Satu Data Jateng diciptakan agar dalam pengelolaannya selalu konsisten terhadap data tata kelola pemerintah. Dengan menerapkan prinsip Satu Data, maka dapat meningkatkan kolaborasi aktif antarperangkat daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan data.
“Peran masing-masing meningkatkan komitmen data sektoral serta diikuti OPD seluruh Jateng. Dengan memenuhi prinsip Satu Data, agar dapat dikelola dan diintegrasikan secara berkelanjutan
dimana kebijakan informasi harus didukung data berkualitas, mengatur tata kelola data, dan mengatur manajemen pemerintah,” jelas Lambang.(tyas/priyanto)