TERIMA ASPIRASI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdialog dengan buruh ang tergabung dalam SPN membahas UU Cipta Kerja di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). (foto ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan Audeinsi di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). Saat diterima Komisi E DPRD Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1, Ketua DPD SPN Sutarjo dan perwakilan SPN lainnya mengikuti audiensi yang dilakukan secara virtual dengan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid.

Saat berdialog, perwakilan dari SPN Suparno menyampaikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah merugikan kaum buruh karena isinya telah menghilangkan hak-hak normatif buruh yakni semua aspek pekerjaan telah merugikan kaum buruh. Untuk itu, pihaknya memohon DPRD untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar yang sudah diputuskan dapat ditunda karena pengesahannya berkesan tergesa-gesa seperti diketok pada tengah malam.
Ketua DPC SPN Karanganyar Sabar juga menyampaikan UU yang sudah diketok itu sifatnya dipaksakan karena buruh tidak diajak untuk merumuskannya. Ketua SPN Kota Semarang Sukisno menambahkan, di dalam UU Omnibus Law disebutkan, pesangon telah dihapuskan, upah dihitung perjam, hak cuti semua dihilangkan, outsourcing semua dikontrak, dan yang paling parah perusahaan bisa mem-PHK sepihak, kesejahteraan sosial dihilangkan, adanya tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan, dan tidak bisa bebas untuk beribadah Sholat Jumat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengatakan, dalam hal ini, pihaknya tidak berwenang untuk mencampuri yang sudah diputuskan. Namun, Komisi E DPRD Provinsi Jateng tetap menerima aspirasi dari perwakilan tersebut untuk diteruskan ke pusat.
“Undang Undang tersebut telah kita pelajari bersama. Jangan sampai lengah dengan situasi saat ini dan kami selaku wakil rakyat akan menindaklanjuti aspirasi dari bapak ibu sekalian dan meneruskan aspirasi ini ke DPR pusat dan menyampaikan agar tidak merugikan, baik buruh maupun pengusaha,” katanya, dalam tayangan virtual.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ida Nurul Farida juga menyampaikan dewan menyampaikan aspirasi buruh sebelum diundangkan. “Silahkan menyampaikan aspirasi dengan santun dan tidak anarkis karena akan merugikan kita bersama dan berharap UU Omnibus Law agar ditinjau ulang,” jelas Ida.
Sebelum audensi selesai, secara simbolis tuntutan DPD SPN Jateng diserahterimakan kepada Takziatul Mutmainah. Anggota Komisi E yang hadir diantaranya Sumarsono, Sidi Mawardi, Umar Utoyo, Ahmad Fadlun, dan Endro Dwi Cahyono. (humas/ariel)