GELAR PERTEMUAN. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perdagangan Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Kamis (19/4/2021). (foto azhar alhadi)
NGAWI – Pekerja migran Indonesia (PMI) mendapat sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jateng karena dinilai mampu mengurangi pengangguran. Untuk itu, Komisi E berusaha mengkaji persoalan tersebut dengan melakukan penguatan data/ informasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, yang dinilai mampu menyalurkan PMI secara baik ke luar negeri.

Saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Yusuf Rosyadi bersama jajarannya, Kamis (29/4/2021), Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengatakan pihaknya ingin membahas persoalan PMI sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia menilai PMI perlu disorot karena, selain mengurangi pengangguran, juga mampu menyumbang devisa negara.
”Penempatan PMI saat ini mempunyai manfaat ganda yakni mampu mengurangi pengangguran di dalam negeri sekaligus secara kontribusi menyumbang devisa kedua setelah migas, yang mencapai Rp 159,5 triliun dalam satu tahun,” ucap Politikus PKB itu.

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Endro Dwi Cahyono menanyakan soal adanya persyaratan tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI ) yang akan membuka cabang dengan persyaratan pembatasan deposito dan nantinya akan diserahkan Pemrov Jatim. “Apakah sudah ada perda sebagai turunan dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017?”, tanya Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menanggapi hal itu, Yusuf Rosyadi mengatakan komitmen negara dalam perlindungan ketenagaan kerja sangat penting. Namun, ia mengakui hal tersebut cukup sulit dilaksanakan karena sangat berkaitan dengan anggaran dalam kondisi refocusing anggaran sekarang ini.
“Untuk itu, dinas harus bekerja secara ekstra untuk mencari anggaran lain melalui CSR (corporate social responsibiity) dengan mengirim proposal kepada perusahaan BUMN seperti Bank Jatim, BNI, dan BRI. Di sisi lain, Kabupaten Ngawi telah membuat Satgas Arjuna dan Srikandi yang telah dilantik oleh bupati untuk melakukan pendataan ke tiap pengangguran yang ada di desa dan melakukan pelatihan sesuai bidangnya untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, dinas aktif memantau perkembangan mengenai lowongan pekerjaan secara berkala,” jelas Yusuf.

Sejauh ini, lanjut dia, Kabupaten Ngawi melaksanakan penempatan PMI dalam 2 sektor yaitu formal dan informal. Secara teknis, perlindungan PMI di Kabupaten Ngawi sudah disiapkan skema mulai dari pelatihan, pra penempatan, dan kepulangan yang sesuai dengan peraturan saat ini.
Soal perda, kata dia, saat ini Pemprov Jatim sedang dalam proses tidak lanjut atau tahap Naskah Akademik yang sudah selesai dan raperda sudah final. “Ini yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah kabupaten dari Pemprov jatim. Informasi yang kami terima, Kota Surabaya akan menyediakan anggaran setelah 14 Mei mendatang dengan anggaran dari pemprov. Kemudian, masing-masing kabupaten akan diberi jatah untuk pelatihan nantinya di Badan Latihan Kerja Provinsi,” jelasnya. (azhar/ariel)