SOAL PEREMPUAN. Muhammad Haris dan Sri Ruwiyati dalam diskusi soal pemberdayaan perempuan di Pemkot Salatiga, Selasa (21/12/2021). (foto cahya dwi prabowo)
SALATIGA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat ini terus mengebut penyelesaian Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Salah satu upayanya yakni dengan mengumpulkan data dan informasi ke sejumlah daerah yang telah mengimplementasikan Perda PUG.

Di Jateng, Komisi E berdiskusi dengan Pemkot Salatiga yang selama ini telah memiliki Perda PUG. Saat berdiskusi, Selasa (21/12/2021), Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sri Ruwiyati mengatakan persoalan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan & anak menjadi suatu pembahasan yang harus di cermati sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.
“Komisi E adalah komisi yang harus memperhatikan persoalan perempuan dan anak. Dua perda yang kami tengah bahas terkait tentang hal tersebut. Dan, Kota Salatiga telah memiliki kedua perda tersebut. Tentunya, ini akan menjadi masukan kita menyusun kedua perda tersebut,” harapnya, sembari menambahkan bahwa pIhaknya sangat mengapresiasi Kota Salatiga yang mampu melaksanakan tata kelola pemberdayaan perempuan.

Menanggapinya, Wali Kota Salatiga Muhammad Haris mengaku tersanjung karena DPRD Provinsi Jateng bersedia berkunjung dan meminta masukan dari Kota Salatiga. Dalam hal ini, ia mengakui pemkot memiliki beberapa program yang berkaitan dengan keluarga, perempuan, dan anak sehingga bisa menjadi acuan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat.
“Kota Salatiga memiliki program 3W yakni Waras, Wareg, dan Wasis atau sehat, makmur, dan pintar. Hal itu menjadi acuan kita untuk menangani kemiskinan. Dalam pengembangannya, kita juga memiliki program kelurahan layak anak dan pemberdayaan perempuan, yang merupakan usaha kita untuk lebih memberikan ruang terhadap anak dan perempuan,” kata walikota.

Dikatakan Heni Mulyani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan & PUG telah dimiliki Kota Salatiga sejak 2006. Mengingat makin berkembangnya program-program pemerintah, perda tersebut substansinya perlu dibenahi menyesuaikan program yang ada.
“Substansi dari kedua perda kami tersebut perlu diperkaya lagi, mengingat perda sebagai landasan aturan penunjang program pemerintah, yang mendorong kami bersama DPRD Kota Salatiga untuk melakukan kajian lebih mendalam perda tersebut. Selain itu, hal tersebut juga sebagai upaya dukungan program pemerintah yang concern terhadap perempuan dan anak,” terangnya. (cahyo/ariel)