BICARA GENDER. Sri Ruwiyati berdiskusi soal gender bersama jajaran DP3AK Jatim, Jumat (8/10/2021), di kantor dinas setempat di Kota Surabaya. (foto bintari setiawati)
SURABAYA – Mengingat pentingnya payung hukum untuk menangani persoalan gender, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini sedang mengebut penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Salah satu upayanya dengan mencari data dan informasi ke Provinsi Jatim, yang telah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang PUG.

Dalam diskusi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Jumat (8/10/2021), Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sri Ruwiyati mengatakan Raperda PUG nantinya bisa menjadi acuan dalam penanganan persoalan gender. Termasuk, adanya informasi mengenai 7 prasyarat PUG yang termuat dalam Perda PUG milik Jatim.
“Rancangan Perda PUG Jateng nantinya akan memberikan akses yang adil dan setara, baik laki-laki maupun perempuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Termasuk, 7 prasyarat PUG dimasukkan seperti yang dimuat dalam Perda PUG Nomor 9 tahun 2019 di Jatim,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, dalam Perda Jatim Nomor 9 tahun 2019 tentang PUG memuat 7 prasyarat. Diantaranya komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis, dan partisipasi masyarakat atau civil society.
Ia juga mengatakan, dalam penyusunan raperda, pihaknya menyinggung persoalan budaya lokal yang berada di Jateng. Menurut dia masalah budaya itu penting untuk pendekatan kepada masyarakat di daerah-daerah mengenai Perda PUG ini.
“Apakah Perda PUG di Jatim ada pengaturan dalam budaya. Perda atau pergub, yang mengatur PUG, sentuhannya dimana? Seperti di daerah, apakah melakukan pendekatan melalui Pak Kyai atau melalui pesantren? Lalu, progresnya bagaimana?” tanyanya.

Menanggapinya, Sekretaris sekaligus Plt. Kadis DP3AK Provinsi Jatim Diana lmayati mengatakan latar belakang adanya Perda PUG itu karena indeks pembangunan gender (IPG) dan indeks pemberdayaan gender (IDG) masih jauh dibawah rata-rata nasional. Selain itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), angka kematian ibu (AKI), angka harapan lama sekolah (HLS), dan pendapatan perempuan juga masih ada kesenjangan.
“Minggu ini ada kerjasama dengan polda untuk anak yang orangtuanya meninggal karena covid, lewat BPJS. Jadi, nanti polda iuran setiap bulan. Namun, data belum siap, jadi hari ini hanya beberapa anak saja yang baru dapat secara seremonial. Nantinya, diharapkan 38 kabupaten dan kota segera menyusul,” kata Diana didampingi Kabid PUG DP3AK Provinsi Jatim One Widyawati dan Kabid Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Ida.

Sementara, One Widyawati mengatakan persoalan kesetaraan itu dapat dilihat dari tinggi rendahnya angka IPG. “Kesetaraan gender bukan hanya untuk perempuan, melainkan untuk laki-laki juga bisa. Kalo perempuan tinggi tapi aksesnya rendah, berarti tugasnya menyetarakan perempuannya. Begitupun sebaliknya,” kata One.
Soal budaya, lanjut One, Perda PUG tidak mengatur masalah budaya karena budaya merupakan sebuah perilaku. “Namun, budaya itu dijadikan dasar untuk melakukan pendekatan pengenalan atau sosialisasi PUG,” katanya, menjawab pertanyaan Sri Ruwiyati.

Ida menambahkan pelatihan dan pembinaan bagi kaum perempuan juga mampu membantu peningkatan kualitas sekaligus indikator untuk meningkatkan PUG. “Karena, sesungguhnya pemberdayaan perempuan itu bukan cuma tugas DP3AK tapi dinas lainnya seperti dinas koperasi dan disperindag juga,” ucap Ida. (bintari/ariel)