Sarno. (foto bintari setyawati)
JAKARTA – Perkebunan tembakau di Jateng cukup luas dan memiliki banyak petani penggarap. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk memproduksi dan menjual sendiri hasil tembakaunya, mengingat adanya aturan cukai rokok.
Dari situ, Komisi B DPRD Provinsi Jateng mengkonsultasikannya ke Dirjen Bea & Cukai Kemenkeu, Jumat (22/9/2023), guna membahas persoalan tersebut. Ketua Komisi B, Sarno, menilai hal itu perlu dibahas serius agar kendala yang dialami petani tembakau dapat tertangani dengan baik.
“Maksud dan tujuan, kami kemarin mendengar ada kelompok tani menanam tembakau sendiri dan menjual sendiri. Kami mempunyai gagasan khususnya di Jateng agar sama seperti itu. Dan, berharap petani tembakau bisa sejahtera,” kata Sarno.

Sementara, Peni Dyah Perwitosari selaku Anggota Komisi B juga mencontohkan para petani di Kabupaten Purworejo menanam dan menjual sendiri hasil panen tembakaunya. Untuk itu, Komisi B berinisiatif menjembatani para petani yang ada di Jateng dapat memproduksi sendiri rokok dari hasil panen tembakaunya.
“Terkait pengurusan bercukai, agar lebih dipermudah, disamping banyak pupuk subsidi tembakau yang dicabut,” ungkap Peni.

Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Dirjen Bea & Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengakui Provinsi Jateng memberikan kontribusi tinggi atas cukai tembakau. Ia juga mengakui persoalan tembakau di daerah selama ini sudah mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“APBN 2024 sudah disahkan. Diakui, prosesnya sangat cepat karena pemerintah dan DPR sudah sangat kompak. Dengan disahkan APBN itu, berarti kita tetap sangat perlu pendampingan DPRD. Dalam hal ini, patut diakui Jateng menjadi penyumbang kedua (cukai rokok) setelah Jatim,” kata Nirwala.

Persoalan petani tembakau, lanjut dia, perlu upaya pengendalian untuk menjamin kesenjangan dan keadilan. Di satu sisi, produksi rokok memang harus dibatasi dan di sisi lainnya harus memperhatikan industri rokok seperti para petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Izin seperti itu sangat perlu karena bea cukai barang-barang yang perlu di awasi dan di atasi. Soal penetapan tarif cukai, ada dasarnya. Kebijakan cukai hasil tembakau itu ada 4 pilar yakni ada pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja (assesment), penerimaan negara, dan pengawasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal,” tandasnya. (dyana/ariel)