DISKUSI RAPERDA. Komisi B DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan Uji Publik Raperda Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, & UMKM’ di Hotel Alana Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Senin (8/8/2022) lalu. (foto priyanto)
KARANGANYAR – Kalangan pengusaha secara prinsip mendukung upaya DPRD Provinsi Jateng menyusun Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM. Pentingnya penguatan hukum itu supaya ada semangat dari masyarakat, baik itu petani selaku pelaku usaha, perusahaan/pengusaha maupun pemerintah untuk mendorong pemasaran ekspor.
Hal itu diungkapkan Ade SM selaku Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jateng dihadapan peserta diskusi ‘Uji Publik Raperda Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, & UMKM’ di Hotel Alana Colomadu Kabupaten Karanganyar, baru-baru ini. Ade secara panjang mengemukakan Jateng menjadi salah satu daerah penyokong eskpor produk-produk pertanian di Indonesia.

Bahkan, selama 2021 total ekspor pertanian Jateng ke berbagai negara mencapai Rp 11,10 triliun. Produk pertanian yang diekspor antara lain wasabi, cabai hijau, mukimame, kopi, kapok, albasia bare core, gula merah, sarang burung walet, tepung terigu dan tepung porang.
Data BPS Jateng juga mencatat, pasar ekspor terutama non-migas yakni Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan India. Untuk sejumlah negara di Eropa seperti Italia, masih terbuka peluang untuk menerima ekspor dari Indonesia.

Hanjar Lukito Djati selaku Dirut Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagad dari Kabupaten Wonogiri menyebutkan kelompok tani mampu mengekspor hasil pertanian ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Mencermati isi raperda yang menjadi inisiasi Komisi B, Hanjar secara keseluruhan mengemukakan perlu penajaman sejumlah pasal supaya tidak menjadi multitafsir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Sumanto mengemukakan, dalam raperda yang terdiri atas 4 bab dan 27 pasal, bertujuan mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM dengan menyediakan informasi pasar. Secara sosiologis, peran sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM terhadap sebagian besar masyarakat sebagai jalan hidup dan mata pencarian utama.
“Ruang lingkup tata kelola sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM meliputi jaminan pemasaran, perlindungan pasar, jaminan mutu produk, promosi penggunaan produk lokal, pemanfaatan infrastruktur publik untuk promosi, pembinaan pemasaran, penguatan kelembagaan pelaku usaha dan kemitraan,” paparnya.
Sumanto menjabarkan tata kelola sistem pemasaran memiliki tujuan untuk menciptakan peluang pasar, mewujudkan pusat pemasaran, fasilitas pendukung pasar, memfasilitasi pengembangan pasar hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM yang dimiliki atau dikelola oleh kelompok gabungan, koperasi asosiasi maupun korporasi. Selain itu, juga untuk mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil produk, menyediakan informasi pasar dan mengembangkan perlindungan terhadap nilai hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM skala mikro kecil. (priyanto/ariel)