• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita

Disiplin dan Antikorupsi Modal Pewujudan ASN Berintegritas

16/02/2023
in Berita, SETWAN
Disiplin dan Antikorupsi Modal Pewujudan ASN Berintegritas

BIMBINGAN TEKNIS: Jajaran Setwan Jateng menggelar Bimtek mengenai peningkatan kapasitas dalam mewujudkan ASN berintegritas.(foto: azam addin)

BREBES – Integritas menjadi modal utama aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Penegasan ini disampaikan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jateng Bagus Panuntun di hadapan jajaran karyawan Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng, Kamis (16/2/2023), di Brebes. Parameter integritas adalah mengamalkan nilai kejujuran. Karena itulah, lanjut Bagus, ASN harus berintegritas supaya tidak mudah goyah pada godaan korupsi. Munculnya tindak pidana korupsi karena ada peluang, tekanan, dan pembenaran.

“Setiap ASN wajib mengenal apa itu tindak pidana korupsi supaya tidak terjerumus,” ungkapnya.

Dalam UU Tipikor diperinci jenis tindak pidananya, seperti penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap.

Bagus pun lantas menyebutkan titik rawan korupsi di pemerintah daerah. Adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD; uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD; dana aspirasi; meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Selanjutnya pembahasan dan pengesahan regulasi; perekrutan, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian; perizinan dan pelayanan publik.

Perlu ada strategi pemberantasan korupsi. Nilai-nilai antikorupsi diminta untuk bisa diaplikasikan dalam bekerja. Ada Sembilan nilai yakni jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin, dan peduli.  

“Dampak korupsi sangat jahat. Semua harus dimulai pada diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai dari sekarang,”  pintanya.

Pada kesempatan lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wisnu Zahroh turut memberikan paparan displin dan kode etik PNS. Sekarang ini ada reguliasi terbaru mengenai disiplin PNS yakni PP No 94/2021.

Aturan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.(ayuutami/priyanto)

Previous Post

Masa Reses, Dewan Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem

Next Post

Dilantik, Komisi Informasi Provinsi Jateng 2022-2026

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Komisi D Dorong Pengurangan Sampah, Targetkan Buat Perda
Berita

Komisi D Dorong Pengurangan Sampah, Targetkan Buat Perda

17/06/2025
Diskusi soal Guru PPPK di Kemen PAN & RB
Berita

Diskusi soal Guru PPPK di Kemen PAN & RB

17/06/2025
FGD : Cara Bertahan Industri Media dengan Berinovasi
Berita

FGD : Cara Bertahan Industri Media dengan Berinovasi

16/06/2025
Tindak Lanjut LHP BPK, Komisi E Sambangi RSJD Arif Zainudin & RSUD dr. Moewardi
Berita

Tindak Lanjut LHP BPK, Komisi E Sambangi RSJD Arif Zainudin & RSUD dr. Moewardi

11/06/2025
Sumanto Berharap Kajati Bawa Perbaikan Penegakan Hukum
Berita

Sumanto Berharap Kajati Bawa Perbaikan Penegakan Hukum

10/06/2025
Tindak Lanjut LHP BPK, Komisi C Pantau Potensi PAP di Wonosobo
Berita

Tindak Lanjut LHP BPK, Komisi C Pantau Potensi PAP di Wonosobo

10/06/2025
Next Post
Dilantik, Komisi Informasi Provinsi Jateng 2022-2026

Dilantik, Komisi Informasi Provinsi Jateng 2022-2026

ASPIRASI JATENG: Kondisi Penyiaran di Jateng Pasca Analog Switch Off

ASPIRASI JATENG: Kondisi Penyiaran di Jateng Pasca Analog Switch Off

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • Berita

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • E Aspirasi
  • Event Dashboard
  • Events
  • Events
    • Categories
    • Locations
    • My Bookings
    • Tags
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Post an Event
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Test #0953
  • Visi dan Misi

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah