PANTAU RUMAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat memantau salah satu RTLH yang telah direnovasi di Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Senin (8/3/2021). (foto rahmat yasir widayat)
KENDAL – Wajah sumringah terlihat di wajah Parman, penerima bantuan sosial renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Boja Kacamatan Boja Kabupaten Kendal. Pria paruh baya itu sedang tak siap menerima tamu, saat didatangi Komisi D DPRD Provinsi Jateng, hanya mengenakan celana pendek dan kaos seadanya.

Meski terlihat kikuk, namun tak menutup rasa senangnya karena kini rumah yang ditinggalinya puluhan tahun sudah bertembok dan tidak lagi ‘trocoh’ saat hujan turun. Kedatangan Komisi D DPRD Provinsi Jateng itu untuk memantau pelaksanaan pembangunan RTLH di Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Senin (8/3/2021).
Data dinas terkait menyebutkan bahwa desa tersebut pada tahun ini mendapatkan bantuan renovasi untuk 3 hunian yang tidak layak huni. Yakni, tidak memenuhi persyaratan hunian secara teknis maupun nonteknis.

Pantauan itu juga dilakukan guna memastikan peningkatan kualitas rumah layak huni, apakah sudah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan bagi penghuninya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengatakan penataan kawasan permukiman mutlak dilakukan. Tujuannya, menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mendorong terutama daerah-daerah yang rawan kemiskinan bisa ditambah anggaran untuk memperbanyak jumlah rumah tak layak untuk segera tertanggulangi dengan program ini. Jika jumlah unit rumah ditambah, setidaknya bisa ikut menanggulangi persoalan kemiskinan di Jateng,” kata Politikus PKS itu.
Ia menambahkan proyek RTLH tersebut dapat difokuskan ke sejumlah daerah yang rawan kemiskinan. “Dengan begitu, percepatan penanggulangan kemiskinan bisa tepat sasaran,” tambahnya. (rahmat/ariel)
