Sumanto. (foto muhammad faiz fuadi)
GEDUNG BERLIAN- Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat yang membahas Raperda tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, & Balai Benih Tanan Pangan, Hortikultura & Tanaman Pangan di ruang Rapat Komisi B, lantai 3, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang (1/1/2021). Dalam rapat itu, Komisi B bersama dinas terkait membahas sejumlah bab dan pasal yang perlu ditambahkan.
“Tujuan adanya Raperda Balai adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi balai agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi benih agar bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan bisa maju dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto.

Selain itu, dengan adanya raperda tersebut, balai bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang ahli di bidangnya. Sehingga, dapat menghasilkan bibit dan benih yang unggul bagi masyarakat.
“Untuk hasil pertanian, perikanan, dan tanaman pangan yang dihasilkan masyarakat, nantinya bisa bersaing dengan hasil pertanian dari negara lain,” harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Raperda itu sendiri terdiri dari 12 Bab dan 35 pasal. Dan, dalam rapat pembahasan, berubah menjadi 13 Bab dan 36 Pasal. Bab yang di tambahkan adalah Bab Kemitraan yang menjelaskan dua hal. Pertama, Kemitraan dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat perusahaan, dan yang berkaitan dengan peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan. Kedua, bentuk kerjasama kemitraan mengikuti tata cara kerjasama antar lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk pasal yang ditambahkan, pasal yang ada di Bab VI tentang Tata Kelola Balai. Pasal itu berisi 2 hal yakni Balai dalam rangka optimalisasi peningkatan dan pengembangan fungsinya menerapkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua, penerapan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (faiz/ariel)