BICARA COVID. DPRD Provinsi Jateng dalam Dialog Radio yang disiarkan Radio Suara Salatiga FM bersama Dinkominfo Provinsi Jateng, Sabtu (4/12/2021), membahas PPKM Level 3 saat Nataru. (foto bintari setiawati)
SALATIGA – Menjelang masa libur Hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diambil Pemerintah sebagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yakni Omicron yang diduga lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.

Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jateng mendukung dan mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah demi keamanan bersama. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono selaku narasumber dalam dialog tersebut. Selain menaati kebijakan Pemerintah itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitasnya.
“Menjelang libur Nataru, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PPKM kembali pada level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Saya rasa masyarakat tidak perlu takut untuk menghadapi PPKM, namun kami menghimbau agar masyarakat untuk menaati kebijakan itu dan selalu memperhatikan prokes dalam melaksanakan kegiatannya. Karena yang kita tahu virus Covid-19 ini sudah ada varian baru ya, varian Omicron yang dilaporkan lebih ganas dari varian sebelumnya. Oleh karena itu, kita harus lebih waspada menjaga kesehatan dan keselamatan orang-orang terdekat kita” ujar Politikus Golkar itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ida Nurul Farida menghimbau masyarakat untuk melaksanakan perayaan Natal di tempat ibadah dengan pengamanan dan memperketat protokol kesehatan. Ia juga berharap perayaan Natal tidak dilaksanakan di tempat umum seperti mal dan tempat umum lainnya.
“Bagi umat Kristiani yang turut serta merayakan Hari Natal, dihimbau untuk melaksanakan perayaan ini cukup di tempat ibadah saja dengan memperketat pengamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Hal itu ditujukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kemudian, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan perayaan di mal dan tempat-tempat umum lainnya supaya tidak mengundang kerumunan yang dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran virus,” ujar Legislator PKS itu.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Yusuf Hidayat mengingatkan seluruh pegawai ASN tidak diperbolehkan untuk cuti dan berpergian keluar kota saat PPKM level 3 selama libur nataru. Penerapan kebijakan itu juga salah satu langkah pemerintah untuk mengajak masyarakat lainnya mematuhi kebijakan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah.
“Dalam pemberlakuan PPKM saat libur nataru, pegawai ASN juga tidak diperbolehkan untuk cuti dan keluar kota. Ya, itu merupakan langkah Pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk mematuhi kebijakan PPKM yang diterapkan Pemerintah. Namun, jika dalam pelaksanaannya didapati ASN yang melanggar, ya nanti akan dikenakan sanksi tersendiri bagi yang melanggar. Ibaratnya sudah dijadikan contoh untuk masyarakat tapi malah contohnya yang melanggar, nanti bagaimana masyarakat umum yang lainnya?” ujar Legislator Golkar itu. (bintang/ariel)