DIALOG TELEVISI : Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri menjadi narasumber dalam dialog Aspifrasi Jawa Tengah di Stasiun TATV Surakarta.(foto: atson hargi)
SURAKARTA – Dengan dilonggarkannya aktivitas di daerah yang masuk PPKM level 3 dan 2, bukan berarti memberi keluluasaan sepenuhnya untuk menyelenggarakan pelbagai kegiatan termasuk di dalamnya pembelajaran tatap muka (PTM).

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersyukur, beberapa daerah masuk pada level 3 dan 2. Namun demikian semua pihak untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Sekolah yang sudah bisa menerapkan PTM supaya tetap ketat menerapkan protokol kesehatan. Kita jangan lengah dan jangan bebas dulu. Saya secara pribadi, dimulainya PTM sangat setuju. Bagi saya di dalam PTM itu ada sebuah pembangunan karakter. Ada pola komunikasi, membangun tata krama antara siswa dengan guru, siswa dengan siswa. Karena pandemi Covid-19, pembelajarannya menjadi virtual,” ucapnya dalam Dialog Aspirasi Jawa Tengah “PPKM Turun Level, Siapkah PTM?” disiarkan langsung TATV, Selasa (31/8/2021).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanto yang turut menjadi narasumber memastikan untuk sekarang ini bagi sekolah yang masuk pada level 3 dan 2 sudah dipersilakan untuk menyelenggarakan PTM secara terbatas. Bahkan ada yang mengombinasikan antara PTM dan virtual atau blended learning.
Hanya saja, lanjut dia, sekolah yang siap PTM itu sudah mempersiapkan diri dan telah mendapatkan izin dari pemerintah. Untuk SD, SMP diizinkan oleh bupati/wali kota. SMA diizinkan oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.
“Sekolah yang menyelenggarakan PTM juga harus memenuhi ketentuan. Seperti siswa maksimum 30 persen dari jumlah kelas, sarana dan prasarananya harus memadahi. Dan paling penting siswa harus mendapatkan izin dari orang tua,” ucapnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Muhammad Rohmad menyampaikan, bila PTM dilakukan secara terbatas maka pola blended learning masih bisa dilakukan. Untuk sekarang ini yang diperlukan adalah sikap kehati-hatian. Perlu diterapkan metode 5 M yakni mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti.
Selanjutnya, Suyanto menambahkan, sekarang ini semua Dinas Pendidikan di kabupaten/kota serta pemerintah provinsi melakukan monitoring di semua sekolah.
Quatly juga memastikan, guna menjalankan fungsi pengawasan DPRD pun juga akan melakukan pemantauan di sejumlah sekolah-sekolah.
“Kita akan cari apakah ada kendala-kendala dari penerapan PTM terbatas ini. Semua siswa yang melaksanakan PTM juga wajib mendapatkan izin dari orang tua. Bagi orang tua yang belum memberikan izin, pihak sekolah tetap harus memberi pelajaran secara virtual,” pintanya.(atson/priyanto)