Alwin Basri. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
LAMPUNG – Banyaknya aliran sungai di wilayah Jateng perlu mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak agar sumber air itu bisa dikelola dengan baik. Langkah yang diambil Komisi D DPRD Provinsi Jateng yakni mempelajari tata kelola air, salah satunya dengan melakukan studi banding ke Provinsi Lampung.
Saat berkunjung ke negeri gajah itu, Senin (27/1/2020), Komisi D disambut Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Endang Sudarman bersama jajarannya. Ketika berdiskusi, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri menilai pengelolaan air di Provinsi Lampung sudah baik sehingga bisa dicontoh Provinsi Jateng dalam sistem pengelolaannya dan regulasi terkait.
“Kami, Komisi D, menangani beberapa sungai jalan, tambang, dan Lingkungan hidup. Bagaimana dengan pengelolaan SDA (sumber daya air) yang ada di lampung,” tanya Politikus PDI Perjuangan itu.
Soal kondisi sungai yang ada di Jateng, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengatakan beberapa sungai sudah cukup baik seperti kondisi sungai di Kota Semarang. Namun, kondisi sungai yang berada di kabupaten/ kota perlu ditinjau penanganannya. Ia mengakui hal tersebut perlu diimbangi dengan adanya regulasi yang mendukung guna membenahi sungai-sungai yang berada di kabupaten/ kota.
“Bagaimana strategi terkait regulasi guna pengelolaan Sumber Daya Air yang ada di Provinsi Jateng bisa segera didapatkan,” kata Legislator dari Fraksi PKS itu,

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung Endang Sudarman mengatakan saat ini Lampung fokus pada area-area tertentu terkait pengelolaan air. Kendala yang dihadapi saat ini yaitu daerah selatan dengan kondisi cuaca saat ini.
Disana, lanjut dia, pada bagian kiri dan kanan sungai kerap terjadi banjir. Ia juga mengatakan walaupun bagian sungai terkena banjir tapi ada bagian yang sudah dipelihara dengan baik yaitu sungai di daerah pertambangan.
“Di Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016, di badan sungai boleh untuk pertambangan tapi kaidah-kaidahnya harus ada dan tepat bersamaan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Hal itu ada di Dirjen SDA,” jelas Endang. (tyas/ariel)