PIMPIN ROMBONGAN. Ketua Komisi E Abdul Hamid (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkader memimpin rombongan Komisi E melakukan kunjungan kerja ke eks Bakorwil Surakarta.(foto: Tyas Priscilla)
SURAKARTA – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kota Surakarta, Senin (11/11/2019). Bertempat di Kantor Bakorwil eks Karesidenan Surakarta, rombongan Dewan diterima Biro Hukum dan Biro Kesra Setdaprov Jateng.

Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi E Abdul Hamid mengatakan, peran dinas untuk mengawasi diberlakukannya upah minimum di masing-masing daerah sangatlah penting.
“Keluhan harus disampaikan, paling tidak evaluasinya sudah terlihat masalahnya, Sehingga nanti bisa dilihat dari kebijakan dari pusat,” kata Hamid.
Anggota Komisi E lainnya, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, tingkat koordinasi menentukan solusi yang diperoleh dimana dalam hal ini dinas baiknya sering berkoordinasi guna fungsi pengawasan. Menurut dia baiknya di kabupaten/kota para kepala daerah ikut serta dalam sistem koordinasi upah guna mengurangi sebagian permasalahan atau kendala terkait penetapan ini.
“Bangun sama-sama Jawa Tengah dulu baru perbandingan dengan provinsi lain, dinas terkait perizinan diharapkan tertib,” tutur Yudi Indras.
Menanggapi hal itu, Kesra Setda Jateng Iwan mengatakan bahwa konflik yang dialami terkait kepentingan pengusaha bersamaan dengan kepentingan para pekerja dalam penuntutan KHL (Kebutuhan hidup layak).
Ia juga mengatakan undang-undang diharapkan mampu menjembatani kedua pihak dan membuat masing masing keuntungan, yakni pengusaha yang sadar akan kehidupan layak pekerja serta pekerja yang bertanggung jawab dalam mengemban tugas.
“Semoga dalam minggu ini selesai dan akan disampaikan, dilakukan pengkajian dan diproses sesuai dengan undang-undang, Sepanjang kita melakukan sesuai prosedur dan yang diatur undang-undang, kewenangan dan substansi,” kata Iwan.(tyas/priyanto)