BERI PAPARAN. Komisi B memberikan paparan di hadapan pengampu KTH Sukobubuk Rejo, Margorejo, Pati, Jumat (14/6/2016).(Foto: Faiz Fuadi)
PATI – Komisi B mengunjungi Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo, di Kecamatan Margorejo, Pati, Jumat (14/6/2019). Rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua RM Yudhi Sancoyo itu diterima di Sekretariat yang ada di desa tersebut.

Yudhi menyatakan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencari informasi perkembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang telah diperoleh oleh KTH Sukobubuk Rejo.
Wakil Ketua Komisi B Yudhi Sancoyo menyatakan, kelompok tersebut telah memanfaatkan IHPS untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Ia mengingatkan dalam pengelolaan hutan harus mempertimbangkan tiga fungsi, yakni ekologi, ekonomi, dan sosial. Denga demikian pemanfaatan hutan bisa optimal.

Sementara, Ketua KTH Sukobubuk Maman mengatakan, perizinan IPHPS ini dimulai pada 2017 sesuai dengan
aturan yang mengatur tata cara pengajuan perizinan dan lainnya. Seluruh administrasi proses perizinan sudah diajukan, namun prosesnya panjang tidak seperti yang ada di regulasi.
Setelah melalui berbagai rintangan, lanjut Maman, pada bertepatan pada 27 Juni 2018, turunlah IPHPS. KTH Sukobubuk Rejo terdiri dari 24 kelompok dengan total anggota sebanyak 1.634 orang yang mengelola lahan 1.265 hektare dari total luas hutan 1.934 hektare di Pati. Sementara sisa luas lahan lain digarap KTH Patiayam yang berada di wilayah Kudus. Pengelolaan hutan yang sudah berjalan adalah penanaman jagung dari bantuan pemerintah sebanyak 10 ton bibit jagung.(faiz/priyanto)