TEMU KERJA : Jajaran Komisi A bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Regional I BKN di Yogyakarta, perihal terbitnya Peraturan BKN No 4/2023 yang akan berlaku mulai Januari 2024.(foto: dyana sulist)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng ingin mengetahui pola kenaikan pangkat seorang ASN setelah terbitnya Peraturan BKN No 4/2023.tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN yang akan berlaku mulai Januari 2024. Tak hanya itu, masalah pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi pembahasan. Hal itu mengemuka dalam pertemuan Komisi A dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Regional I BKN di Yogyakarta pada Rabu (13/12/2023).

Ketua Komisi A Muhammad Saleh berujar, sebagai komisi yang turut menaungi masalah kepemerintahan, pihaknya ingin mengetahui secara umum mengenai aturan baru tersebut. Peraturan baru itu, lanjut dia, mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun yakni pada April dan Oktober.
“Aturan yang baru ini, nantinya ada kenaikan pangkat ASN sebanyak enam kali dalam setahun. Apakah ini menjadi peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai prestasi dan pengabdiannya,” ucap dia.

Sementara, anggota Komisi A Soenarno berharap, proses BKN merekrut diharapkan profesional dan tidak sia-sia serta proses selanjutnya pemerintah daerah tidak linear itu tidak menjadi masalah.
Kasubag Perancang peraturan perundang-undangan Dwi Haryono yang menerima kunjungan itu menjelaskan, Peraturan BKN No 4/2023 menyebutkan ada enam kali dalam setahun seorang PNS bisa naik pangkat. Periode kenaikan pangkat dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
“Benar yang dikatakan oleh Bapak Muhammad Saleh. Peraturan baru ini menjadi peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai prestasi dan pengabdiannya,” ujar dia.
Dia menjelaskan, saat ini baik PNS atau PPPK diharapkan menjadi kekuatan di negara ini, mereka aset negara yg mengatur tugas negara.dan tentunya, ada proses tahap-tahap seleksi.
Sementara itu, terkait dengan PPPK tahun ini banyak dibuka karena esensinya menjembatani , dan masalah pemberhentian PPPK, sebenarnya sudah diatur notifikasi pemberitahuan hubungan kerja. Sedangkan, Kalau PPPK meminta pindah instansi mereka sama saja memundurkan diri dan PNS yang meminta pindah instansi yang belum ada 10 tahun itu permasalahannya karena proses rekruetment itu tidak murah dan tidak mudah.
Dengan adanya ini, diharapkan semua ASN dapat segera mempersiapkan diri dalam mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan periode kenaikan pangkat yang baru.
BKN juga akan memberikan panduan lebih lanjut kepada seluruh ASN terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan terbaru. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan baru ini dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan, sehingga kenaikan pangkat ASN dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.(dyana/priyanto)








