TERUS BERINOVASI : Komisi A berda di Kantor Disdukcapil Sragen mengenai inovasi yang terus dilakukan untuk memudahkan pendataan kependudukan.(foto: priskilla tyas)
SRAGEN – Daerah dituntut memiliki data kependudukan yang valid dan terbarukan. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Tengah Irna Setyowati di sesela penguatan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen, Senin (31/6/2021). Menurutnya, dengan validitas data dimiliki kabupaten/kota akan berdampak baik dengan pendataan di tingkat provinsi.
“Inovasi – inovasi ini perlu di-share karena bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Jateng, sehingga seluruh OPD bisa saling bersinergi,” ungkapnya.

Menambahkan Muhamad Yunus bahwa dalam pencatatan sipil baik di kabupaten hingga provinsi perlu ada keseriusan. Data kependudukan berdampak pada semua sektor, misal berkaitan untuk kepengurusan administrasi bagi lembaga lain untuk kepentingan masing-masing masyarakat.
“Bagaimana Disdukcapil Sragen ini mengecek data apalagi di tengah pandemi saat ini, program apa yang dijalankan untuk membuat ini semua lancar, dan mampu diharapkan bisa menjadi sebuah “big data” acuan bagi lembaga lembaga lain guna kevalidan data masing – masing penduduk di Sragen ini” jelasnya.
Menanggapi hal itu Kepala Disdukcapil Sragen Wahan Wijayanto menjelaskan, ada beberapa inovasi program yang sudah dijalankan yakni layanan Semedi (Sedino Mesti Dadi), Semedi Barata(Sedino Mesti Dadi Bayi Lahir Berakta), Semedi Pawarta (Sedino Mesti Dadi Pasien Wafat Berakta), Pandu Online (Panduan Layanan Terpadu Online), Pecel Pindang ( Percepatan Pelayanan Pindah Datang), Terpana Doa (Tertib Penyimpanan Dokumen Akta), ATM KIA Mandiri (Anjungan Tempat Mencetak Kartu Identitas Anak), dan Lapur Kakak (Layanan bagi Purna tugas mendapatkan Katepe dan Kartu Keluarga).
“Kami saling bekerja sama dengan OPD lain guna sinkronisasi data per orang yang ada di Sragen, sehingga dari awal pencatatan itu ada di Disdukcapil terdaftar banyak tahap yang harus dilalui oleh sang pendaftar, terkait dengan dokumen- dokumen asli pemohon, sehingga ini akan menjadi valid terkait data yang didaftarkan, misalnya wajib adanya KTP, KK dan data penunjang lainnya seperti surat keterangan lainnya seperti tempat tinggal” jelas Wahan.
Bahkan Disdukcapil Sragen bekerja sama dengan PT Pos guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan di rumah saja. Pemohon akan dikirimkan data melalui pos, namun untuk pembiayan pengiriman sebesar Rp. 17.000 masih dibebankan kepada pemohon. (tyas/priyanto)