BERI PAPARAN : Anggota Komisi E Joko Haryanto memberikan paparan saat kunjungan kerja di Kantor BPBD Brebes.(Foto: Priskilla Tyas)
BREBES – Sebagai daerah rawan bencana, Kabupaten Brebes harus memiliki konsep dari penanganan supaya bisa meminimalisasi risiko bencana. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Brebes, Rabu (4/3/2020).

Kunjungan Dewan itu daerah ujung barat perbatasan dengan Provinsi Jabar itu guna mendapatkan data dan informasi tentang kesiapsiagaan penanganan bencana alam.
Rombongan Komisi E diterima Kepala Pelaksana BPBD Brebes Ir. Rusi Mansyur MSi. Saat pertemuan, anggota Komisi E Joko Hariyanto mengatakan, dalam penanganan bencana perlu ada beberapa hal terencana agar penanganan tepat sasaran dan mampu mengurangi risiko korban masyarakat.

Bencana tidak terduga cukup mengkhawatirkan masyarakat, terutama bagi masyarakat memiliki pengetahuan minim mengenai pencegahan bencana dini.
“Kendala apa yang dihadapi oleh pihak BPBD Brebes selesai bencana banjir yang terjadi baru baru ini?,” kata anggota Komisi E tersebut.
Anggota Komisi E lainnya, Umar Utoyo mengatakan bahwa regulasi terkait penanganan bencana bisa menjadi acuan penting bagi aksi pencegahan hingga penanganan bencana di Brebes. Menurut dia acuan tersebut sangatlah penting guna menjadi panduan SKPD terkait saat penanganan bencana. Terlebih Brebes menjadi daerah langganan bencana seperti banjir, tanah longsor. “Apakah sudah ada perda penanganan bencana,” tanya Umar.
Menanggapi hal itu, Rusi Mansyur mengemukakan masyarakat harus tangguh dan tanggap dalam menangani bencana. Ada konsep dalam penanganan bencana yang dimiliki BPBD Brebes yakni terciptanya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dini bencana, terjalinnya pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standart minimum.
Selanjutnya terlindunginya masyarakat dari dampak bencana, terkuranginya resiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program. Terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai dengan regulasi juga dirasa penting. Ia juga mengatakan rekonstruksi pasca bencana adalah kendala paling berat.
“Belum ada Perda penanganan bencana. Kami mengharapkan Komisi E bisa membantu mencapai misi kami,” ucapnya.
Dampak umum ini bencana 2019 yakni banjir ada 33 kejadian. Kerusakan yang terjadi tidak begitu banyak. Bahkan banjir tidak menggenang terlalu lama. Kejadian tanah longsor ada 59 kejadian. (tyas/priyanto)