PENJELASAN : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo memberi penjelasan di hadapan Satpol PP Brebes.(foto: teguh prasetyo)
BREBES – Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berkunjung ke Brebes, Senin (29/11/2021), guna mencari masukan guna penyusunan Rancangan Perda (Raperda) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Pamong Pradja (Satpol PP) Brebes Mochamad Sodiq mendukung rencana penyusunan raperda tersebut. Mengingat pihaknya membutuhkan aturan teknis dan standar operasional prosedur (SOP) guna mengatur ormas yang ada di daerah.
“Kami mohon, tolong dimasukan sanksi dan ketentuan ormas yang melanggar aturan. Perda paling tidak ada aturan yang jelas aturan dan SOP nya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sejak 2017 telah menerbitkan sebanyak 145 Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) bagi ormas di Brebes. Bagi ormas yang tidak berazaskan Pancasila, maka tidak diberikan surat tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda Bambang Eko Purnomo mengungkapkan, beberapa masukan dari Brebes akan amenjadi tambahan guna penyusunan Raperda Ormas.
“Tadi kami bisa melihat jumlah ormas yang ada di Brebes. Kemudian, bagaimana cara kerja sama Pemkab Brebes menyelesaikan konflik ormas. Ini menjadi tambahan masukan yang luar biasa untuk perda ormas itu,” ungkap anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Pansus, lanjut dia, akan terus berkoordinasi dengan daerah guna penyempurnaan raperda tersebut. Ke depan akan mengumpulkan dalam bentuk grup diskusi terarah atau FGD dari perwakilan di tiap eks -karesidenan atau perwakilan di wilayah barat, timur, utara, dan selatan. “Ini perda pertama kali di Indonesia, yang di buat oleh Jawa Tengah. Nanti akan menjadi percontohan dari provinsi lain,” sambungnya.(teguh/priyanto)