BAHAS PEMBERKASAN : Komisi A berada di Kantor BKD Sragen guna menindaklanjuti permasalahan PPPK guru.(foto: ayuandani)
SRAGEN – Dalam rangka penyelesaian permasalahan pengusulan nomor induk PPPK Guru Tahap I Formasi Tahun 2021, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, belum lama ini. Saat memimpin rombongan, Ketua Komisi A Muhammad Saleh menanyakan proses pemberkasan calon PPPK yang hingga saat ini terganjal beberapa kendala.

Saleh menanyakan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang belum diumumkan hingga saat ini. Ia merasa perlu ada pengawalan terhadap nasib PPPK dimasa mendatang, apalagi baru-baru ini ada PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di Instansi Pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Banyak teman-teman tenaga teknis yang bingung tanya ke kita bagaimana nasib mereka. Apalagi PPPK ini kan baru dibuka untuk pendidikan dan pertanian sedangkan di dinas banyak tenaga teknis yang sudah lama mengabdi tapi tidak tahu kejelasannya bagiamana,” kata Legislator Golkar itu.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Sragen Hargianto menjelaskan proses pemberkasan PPPK terdiri dari dua tahap yang pertama pengisian daftar riwayat hidup sejumlah 789 orang yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Januari 2022. Kemudian, usul penetapan NIP dilakukan sampai dengan 31 Januari 2022.
Diakui Hargianto, ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya surat dari pusat (BKN/Men PAN-RB/Kemendikbud) selalu datang mendekati batas waktu. Pemahaman calon PPPK terhadap proses pemberkasan berbasis IT yang tidak merata, juga menjadi kendala.
“Sampai saat ini, kami selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BKN, Kemendikbud, dan Kemenpan. Kami juga memberikan pembekalan untuk calon PPPK, dan selalu melakukan koordinasi dengan calon PPPK di grup media Sosial,” kata dia. Untuk masalah PPPK yang akan dihapuskan pada tahun 2023, Hargianto mengatakan karena hal itu adalah wewenang pusat, maka piaknya hanya menunggu arahan.(ayu/priyanto)