BK DPRD Kaltim Kunjungi Gedung Berlian

IMG

BAHAS TATIB. Bambang Haryanto saat menerima BK DPRD Kaltim di Ruang Rapim Gedung Berlian, Kamis (21/11/2019), membahas soal Tata Tertib Kedewanan. (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) salah satu alat kelengkapan yang mempunyai tugas membuat tata tertib yang mengatur kode etik para anggota dewan. Mulai kehadiran rapat paripurna sampai dengan kunjungan kerja anggota ke berbagai wilayah.

Hal tersebut menjadi bahan diskusi Anggota BK DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), saat belajar penyusunan tata tertib ke DPRD Jateng. Ditemui Ketua BK DRPD Jateng Bambang Haryanto, di ruang rapat pimpinan, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (21/11/2019). Pada kesempatan itu, ia memaparkan singkat gambaran tata tertib yang disusun BK DPRD Jateng.

BK DPRD Jateng terdiri dari 10 orang dari 120 anggota dewan dan dalam pembuatan tata tertib dibahas bersama dengan Ketua Dewan. Sedangkan dalam tata tertib anggota DPRD Jateng, salah satunya berkaitan dengan kehadiran saat paripurna. Disisi lain, tata tertib juga mengatur soal waktu perjalanan dinas.

“BK kami terdiri dari 10 orang anggota dan mewakili fraksi masing-masing. Diharapkan, dapat membantu tugas pimpinan fraksi dalam mengatur anggotanya. Kami juga mempunyai tata tertib berkaitan dengan rapat paripurna yaitu bila ada anggota yang tidak hadir enam kali masa sidang berturut-turut maka akan ada sangsi pemberhentian menjadi anggota dewan DPRD Jateng. Sedangkan pada saat masa kunjungan juga diatur bahwa anggota patuh dengan masa hari kerja kunjungan dinas, bila kunjungan lebih dari tiga atau emapt hari maka tidak diperkenankan meninggalkan lokasi kota kunjungan sebelum usai,” papar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menanggapinya, Ketua BK DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan tata tertib sedang dalam penyusunan karena ada beberapa hal yang perlu pengkajian lebih dalam. Dari keanggotaan sendiri, BK DPRD Kaltim terdiri dari 6 anggota dari 55 anggota dewan. Untuk tata tertib dengan rapat paripurna, belum ada pembahasan lebih lanjut.

“Tata tertib untuk DPRD Kaltim masih dalam tahap penyusunan dan pengkajian yang disesuaikan dengan kondisi daerah kami. Mengenai tata tertib sidang paripurna, kami akan mencoba menerapkan karena berkaitan langsung dengan kehadiran saat masa sidang,” terang Seno. (setyo/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.