DISIPLIN DEWAN. BK DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Setwan Kabupaten Sragen soal kedisiplinan dewan, Rabu (1/4/2026). (foto erpan)
SRAGEN – Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki peran penting dalam menjaga integritas, etika, dan marwah lembaga legislatif. Keberadaan BK menjadi salah satu instrumen pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota DPRD menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan, tata tertib, dan kode etik yang berlaku.
Demikian diungkapkan Ketua BK DPRD Provinsi Jateng Yohannes Winarto saat memimpin kunjungan ke DPRD Kabupaten Sragen, Rabu (1/4/2026). Pada kunjungan itu, hadir Wakil Ketua BK Budiyono bersama anggota Yusuf Hidayat dan Sumarsono.
Pada kesempatan itu, Yohannes mengatakan, saat menjalankan tugasnya, BK terkadang dilematis. Istilahnya, kata dia, ‘jeruk makan jeruk’ kerap disematkan ke badan ini saat menjalankan tugas terutama masalah kedisiplinan.

“Sebagai Alat Kelengkapan Dewan, BK bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin serta perilaku anggota DPRD, baik saat menjalankan tugas kedewanan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, kemudian muncul istilah ‘jeruk makan jeruk.’ Maka dari itu, kami sharing berbagi pengalaman, mengenai bagaimana BK dapat menjalankan fungsinya dengan tetap menjaga harmonisasi internal anggota DPRD,” ucapnya.
Yusuf Hidayat dan Sumarsono sependapat bahwa lembaga ini perlu diperkuat supaya bisa mengembalikan kehormatan DPRD. Secara panjang lebar, Yusuf mengungkapkan masalah pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang wajib ditindaklanjuti.
Kehadiran ke DPRD Kabupaten Sragen itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana BK di kabupaten mampu menyikapi laporan-laporan dari masyarakat.
Sumarsono menambahkan, selain menindak pelanggaran, BK juga memiliki fungsi pembinaan terhadap anggota DPRD agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat terus terjaga.
Menjawab hal itu, Kepala Bagian Umum Setwan Kabupaten Sragen Anang Mahruf menjelaskan sekarang ini jumlah keanggotaan BK ada 9 orang. Secara tugas kelembagaan, BK sudah melaksanakan wewenangnya. Supaya masalah internal tetap terjaga, maka BK berkoordinasi dengan fraksi sebagai kepanjangan partai dalam menerapkan kedisiplinan DPRD.
“Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga DPRD. BK berkoordinasi dengan fraksi, manakala ada anggota DPRD yang bertindak tidak disiplin atau melanggar kode etik. Sampai sekarang ini, hal tersebut belum terjadi di DPRD Sragen,” jelasnya. (priyanto/ariel)








