Status Hukum Berubah, Bank Jateng Diharap Lebih Profesional, Akuntabel, & Kredibel

20211123104520 IMG

BICARA PERBANKAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). (foto ariel noviandri)

SURAKARTA – Guna menempatkan manajemen BUMD yang lebih profesional, akuntabel, kredibel, dan terintegrasi, DPRD perlu merubah badan usaha Bank Jateng menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, saat membacakan sambutan Wakil Ketua DPRD Sukirman dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutan pembukaan itu, ia mengatakan awalnya Bank Jateng menjadi perusda kemudian berubah menjadi perseroan terbatas. Dan kini melalui raperda, Komisi C mengkaji perlunya Bank Jateng menjadi perseroda. 

“Dalam uji publik ini bisa memberi inspirasi untuk memperjuangkan penyelenggaraan pengelolaan BUMD yang muaranya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bambang.

Usai sambutan pembukaan, dilanjut dengan penyampaian materi dari Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono. Disampaikannya, ada 3 alasan dalam penyusunan raperda diantaranya alasan ekonomis, alasan strategis, dan alasan budget.

Selain alasan, raperda disusun dengan maksud untuk mengembangkan perusahaan Bank Jateng (Perseroda). Tujuannya untuk mengembangkan kegiatan usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, meningkatkan permodalan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Tujuan perubahan bentuk hukum Bank Jateng yakni untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi sehingga mampu meningkatkan kinerja keuangannya, meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan kegiatan operasionalisasi sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya serta mampu memperoleh laba dan/ atau deviden bagi Pemerintah Provinsi Jateng,” papar Agung.

Dilanjut dengan paparan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar. Dalam paparannya, Iwanuddin memberikan usul/ saran diantaranya perlu ada fleksibilitas aturan dalam perda dan hal-hal yang sekiranya dinamis bisa diturunkan ke Peraturan Gubernur, Anggaran Dasar (AD) atau Peraturan Direksi (Perdir).

“Perda bisa berisi kebijakan umum, Pergub berisi penjabaran kebijakan umum, Anggaran Dasar berisi kebijakan operasional, dan Perdir bersifat teknis yakni penjabaran kebijakan operasional,” kata Iwanuddin.

Dikatakannya pula, perubahan dari PT menjadi Perseroda itu tidak hanya status dan permodalan tapi juga menyangkut tata kelola. Yakni, organisasi, manajemen, dan keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; monitoring dan evaluasi. 

Sementara, Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko Bank Jateng Ony Suharsono mengatakan raperda tersebut muncul sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dari amanat itu, PT. BPD Jateng berubah menjadi PT. BPD Jateng (Perseroda).

“Juga, mengacu pada ketentuan UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan peraturan pelaksana lainnya. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 41/03/2019, Penggabungan dan Peleburan dan Pengambilalihan juga wajib memperoleh Persetujuan OJK dan perlunya disclose kepada publik,” jelas Ony. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Keterbukaan Informasi Publik di DIY sampai Desa

    YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/7/2019). Dalam kunjungan itu, rombongan Dewan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat turut didampingi Komisioner Komisi Informasi Jateng Zaenal Abidin. Mereka diterima Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya.

  • BK Rumuskan Tindak Preventif Kode Etik Anggota DPRD

    YOGYAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah rumuskan formula tindakan preventif terkait kasus kode etik anggota dewan dengan melakukan studi komparasi dan data ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi Jawa Tengah Stepanus Sukirno saat memimpin rombongan dalam diskusi dengan DPRD Prov DI Yogyakarta. Rabu (7/12/2022).

  • RAPAT KERJA: Program 2026 Tentukan Keberhasilan RPJMD Gubernur

    SEMARANG – Komisi D menekankan pada rumpun infrastruktur supaya pada tahun anggaran 2026 tetap fokus pada program kerja supaya RPJMD Gubernur terpenuhi. Hal tersebut mengemuka pada Dialog Eksekutif-Legislatif Pembahasan Rancangan RKPD Tahun 2026, Komisi D dengan OPD yang menjadi mitra kerjanya, Kamis (19/6/2025).

  • Bahas Tata Kelola BUMD, Bertandang ke Kota Blitar

    BLITAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPRD Kota Blitar Provinsi Jatim, Senin (13/2/2023), yang membahas soal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan keuangan BUMD bidang perbankan. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan diskusi tersebut perlu dilakukan untuk mendapat informasi soal tata kelola BUMD.

  • Perda Perlindungan Perempuan Disosialisasikan

    GEDUNG BERLIAN – Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan reses di Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten pada 10 Desember 2021. Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni bertemu dengan Pimpinan Cabang dan Ranting Aisyiyah dari 8 desa.