Status Hukum Berubah, Bank Jateng Diharap Lebih Profesional, Akuntabel, & Kredibel

20211123104520 IMG

BICARA PERBANKAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). (foto ariel noviandri)

SURAKARTA – Guna menempatkan manajemen BUMD yang lebih profesional, akuntabel, kredibel, dan terintegrasi, DPRD perlu merubah badan usaha Bank Jateng menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, saat membacakan sambutan Wakil Ketua DPRD Sukirman dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Bentuk PT. Bank Pembangunan Jateng menjadi Perseroda di Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutan pembukaan itu, ia mengatakan awalnya Bank Jateng menjadi perusda kemudian berubah menjadi perseroan terbatas. Dan kini melalui raperda, Komisi C mengkaji perlunya Bank Jateng menjadi perseroda. 

“Dalam uji publik ini bisa memberi inspirasi untuk memperjuangkan penyelenggaraan pengelolaan BUMD yang muaranya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bambang.

Usai sambutan pembukaan, dilanjut dengan penyampaian materi dari Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono. Disampaikannya, ada 3 alasan dalam penyusunan raperda diantaranya alasan ekonomis, alasan strategis, dan alasan budget.

Selain alasan, raperda disusun dengan maksud untuk mengembangkan perusahaan Bank Jateng (Perseroda). Tujuannya untuk mengembangkan kegiatan usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, meningkatkan permodalan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Tujuan perubahan bentuk hukum Bank Jateng yakni untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi sehingga mampu meningkatkan kinerja keuangannya, meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan kegiatan operasionalisasi sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya serta mampu memperoleh laba dan/ atau deviden bagi Pemerintah Provinsi Jateng,” papar Agung.

Dilanjut dengan paparan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar. Dalam paparannya, Iwanuddin memberikan usul/ saran diantaranya perlu ada fleksibilitas aturan dalam perda dan hal-hal yang sekiranya dinamis bisa diturunkan ke Peraturan Gubernur, Anggaran Dasar (AD) atau Peraturan Direksi (Perdir).

“Perda bisa berisi kebijakan umum, Pergub berisi penjabaran kebijakan umum, Anggaran Dasar berisi kebijakan operasional, dan Perdir bersifat teknis yakni penjabaran kebijakan operasional,” kata Iwanuddin.

Dikatakannya pula, perubahan dari PT menjadi Perseroda itu tidak hanya status dan permodalan tapi juga menyangkut tata kelola. Yakni, organisasi, manajemen, dan keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; monitoring dan evaluasi. 

Sementara, Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko Bank Jateng Ony Suharsono mengatakan raperda tersebut muncul sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dari amanat itu, PT. BPD Jateng berubah menjadi PT. BPD Jateng (Perseroda).

“Juga, mengacu pada ketentuan UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan peraturan pelaksana lainnya. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 41/03/2019, Penggabungan dan Peleburan dan Pengambilalihan juga wajib memperoleh Persetujuan OJK dan perlunya disclose kepada publik,” jelas Ony. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Keterbukaan Informasi Perlu Terus Ditingkatkan

    SALATIGA – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Fuad Hidayat menjadi narasumber dalam ‘Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, baru-baru ini.

  • DIALOG RADIO: Jelang Pilkada, Ciptakan Suasana Nyaman dan Tenteram

    SEMARANG – Memasuki masa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jawa Tengah, DPRD Provinsi Jateng mengajak masyarakat untuk bersama sama menciptakan pesta demokrasi yang sehat. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Prov Jateng Bambang Haryanto saat dialog Parlemen di Radio Elshinta. Kamis (21/11/2019).

  • Industri Rambut Wig Purbalingga Ciptakan Lapangan Kerja

    PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga selama ini sudah dikenal sebagai Kota Perajin, salah satunya home industry pembuatan wig atau rambut palsu. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng ingin melihat perkembangan usaha masyarakat tersebut dalam rangka mencari data dan masukan guna penyusunan draft Raperda tentang Tata Kelola & Pemasaran Eksport Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan & UKM.

  • RAKER RKPD 2023: Permasalahan PPDB & Pengangkatan Guru P3K Disorot

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Jateng melakukan dialog interaktif bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang kesejahteraan, Kamis (14/7/2022) di Ruang Rapat Komisi E.  Mitra kerja bidang kesejahteraan tersebut adalah Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Kesra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penghubung, dan BPKAD. Dalam kesempatan tersebut masing-masing OPD memaparkan evaluasi program Tahun 2022 dan perencanaan program Tahun 2023.