SOSIALISASI PERDA : Pemerataan Sekolah Menjadi Tugas Pemerintah

WhatsApp Image 2023 03 20 at 12.01.23

SOSIALISASI : Anggota Komisi E Sidi Mawardi mengisi sosialisasi perda di Balai Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas.(foto: choirul amin)

BANYUMAS – Pemerataan sekolah menjadi PR yang harus dikejar oleh pemerintah provinsi. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng Sidi Mawardi saat mengisi kegiatan Sosialisasi Perda: Penyelenggaraan Pendidikan (Perda No 1/2019) di Balai Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Diungkapkannya, Pemerintah Provinsi Jateng sudah harus merancang desain besar (grand design) dari pola pendidikan terutama pada masalah pemerataan sekolah yang berkualitas. Acap kali keberadaan sekolah berkualitas menjadi sebuah kebutuhan mendesak manakala saat penerimaan siswa baru.

Sidi mengakui jumlah sekolah menengah belum sebanding dengan penduduk. Akibatnya masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kesulitan mendapatkan sekolah negeri. Di sisi lain pola PPDB mensyaratkan sistem zonasi wilayah.

“Pemerataan sekolah berkualitas merupakan amanah dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu visi dan misi Pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, masalah kesejahteraan tenaga pendidik juga tak kalah penting. Sidi mengemukakan, menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi kesejahteraan baik itu penghasilan maupun tunjangan. Penghasilan harus di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).