SOSIALISASI NON-PERDA: Pentingnya Menghormati Hak Penyandang Disabilitas

IMG 20230208 WA0049

SOAL DISABILITAS. Arifin Mustofa dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ Selasa (7/2/2023), di  Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. (foto bintari setyawati)

MAGELANG – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” tegas Arifin Mustofa, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Pernyataan itu dilontarkannya dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ Selasa (7/2/2023), di  Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. 

Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat. “Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Arifin.

Sementara, Yahya Purnomo selaku tokoh peduli disabilitas Kabupaten Magelang, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ mengatakan hak penyandang disabilitas itu harus dihormati dan dilindungi negara dan setiap masyarakat. Dijelaskannya, hak penyandang disabilitas sendiri terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Selain itu juga hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana. Penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Bebas berekspresi, berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi. 

“Selain itu juga tidak dipersulit untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi,” tandasnya. (cahyo/ariel)

Berita Terkait

  • Ketua DPRD Ikuti Arahan Presiden

    GUBERNURAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menghadiri acara ‘Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021’ di Istana Negara secara virtual di Ruang Rapat Gubernur, Senin (17/5/2021). Acara itu diawali laporan Mendagri Tito Karnavian.

  • DIALOG PROAKTIF : Berhasil Dorong Cawet Jadi Desa Digital

    PEMALANG – Irna Setyowati meninjau Desa yang mempunyai nama unik, yaitu Desa Cawet yang terletak di Pemalang, Selasa, (21/6/2022). Sekretaris Komisi A DPRD Jateng itu ingin melihat langsung hasil aspirasi warga yang selama ini yang telah diperjuangkannya kepada konstituen. Ia mengikuti rangkaian program “Dialog Proaktif” milik Sekretariat DPRD Jateng. Irna tampak sumringah dikarenakan aspirasi dari warga Pemalang telah berjalan dan membuahkan hasil maksimal.

  • Dewan Aspirasikan Penolakan RUU Omnibus Law

    GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng berjanji akan menyalurkan aspirasi dari kalangan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai sikap penolakan diberlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.