Soroti Tata Kelola Wisata, ‘The Heritage Palace’ Sukoharjo Dipantau

IMG 20221017 WA0030

PANTAU WISATA. Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau objek wisata cagar budaya ‘The Heritage Palace’ di Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/10/2022). (foto soni con dinata)

SUKOHARJO – Pantauan ke sejumlah objek wisata masih dilakukan Komisi B DPRD Provinsi Jateng. Salah satunya dengan mengunjungi The Heritage Palace, yang merupakan bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Permata Raya RT.02 RW.08 Dukuh Tegal Mulyo Desa Pabelan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/10/2022).

Menurut pengelola objek wisata itu, Franky Hardy Sucipto, bangunan tersebut dahulu pabrik gula di zaman kolonial Belanda dan kini sudah sah menjadi cagar budaya. Setelah Indonesia merdeka, bangunan itu menjadi milik PTPN. 

Namun, pada 1968 bangunan tersebut dibeli PT Karep Bojonegoro yang digunakan untuk gudang tembakau. Ia menjelaskan bangunan resmi menjadi objek wisata di Kabupaten Sukoharjo pada 9 Juli 2018.

“Pada 2018, kami sewa bangunan itu dan pada 9 Juli 2018 resmi buka objek wisata ini. Akan tetapi, belum lama kami buka, pandemi Covid-19 memaksa kami harus berhenti beroperasi,” ungkapnya.

Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Maryuni mengatakan kegiatan pantauan dilakukan untuk menggali data tentang tata kelola obyek wisata. Sebelumnya, Komisi B sudah melangsungkan kegiatan serupa di De Tjolomadoe Karanganyar yang juga merupakan bangunan kuno pabrik gula.

“Kami sangat mengapresiasi para investor pariwisata. Oleh sebab itu, kita sudah berkunjung ke beberapa daerah untuk monitoring pelaksanaan tata kelola,” terang Sri.

Dengan beroperasinya kembali objek wisata yang setelah 2 tahun lebih terdampak pandemi, Komisi B berharap kegiatan pariwisata dapat kembali menggerakakan perekonomian di daerah. Upaya pemulihan pasca pandemi di sektor pariwisata dapat dilakukan dengan melaksanakan event, pemberdayaan komunitas fotografer, dan UMKM.

“Kami berharap pengelola selalu mengedepankan event-event kreatif, memberdayakan komunitas fotografer, dan UMKM setempat. Terlebih, pengunjung yang datang kesini pastinya akan berswafoto dan akan memposting di media sosialnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Komisi B didampingi oleh pengelola melihat-lihat beberapa koleksi mobil antik dari Eropa. Di beberapa lokasi, ada beberapa spot yang menjadi daya minat pengunjung untuk berfoto. (con/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi