Skala Prioritas dan Sinergisitas Upaya Penanganan Kemiskinan di Brebes

Kms e4

KUNJUNGAN : Jajaran Komisi E di Dinas Sosial Brebes guna melihat data terpadu kesejahteraan sosial dalam penanganan kemiskinan.(foto: priyanto)

BREBES – Kabupaten Brebes tak kunjung keluar dari lima besar daerah kemiskinan ekstrem di Jateng. Komisi E DPRD Jateng meminta validasi data kemiskinan segara diselesaikan supaya penanganan kemiskinan tepat sasaran.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menekankan tiga poin dalam penanganan kemiskinan di Brebes. Pertama tepat sasaran. Dengan demikian penanganan kemiskinan menjadi efektif, mengingat warga yang masuk data kemiskinan bisa tertangani. Kedua, supaya tepat sasaran diperlukan keterbaruan data supaya menjadi valid. Data sangat menentukan dalam fokus pemberian bantuan maupun stimulant dari pemerintah.

“Kalau memang data yang dimiliki belum divalidasikan, maka segera diperbarui. Semakin valid data maka bisa tepat sasaran bantuan yang disalurkan,” ucapnya di sela-sela pertemuan Komisi E dengan Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Jumat (4/8/2023).

Ketiga pentingnya sinergisitas daerah dan pusat supaya Bersama-sama memiliki visi dan misi dalam penanganan kemiskinan di Brebes maupun daerah yang masuk data dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem (PKE).

Hamid mengemukakan, program jambanisasi sehat bisa menjadi ukuran dalam PKE. Masih banyak daerah belum 100 persen memiliki jamban sehat. Artinya belum semuanya melaksanakan open defecation free (ODF) atau istilah jamban sehat.

Kepala Dinas Sosial Brebes Masfuri dalam kesempatan itu menjelaskan, perlu ada skala prioritas dan intervensi khusus dalam penanganan kemiskinan. Hanya saja permasalahan di Brebes sangat kompleks. Perlu ada pencermatan mana yang perlu menjadi prioritas dalam penanganan.

Sejumlah permasalahan di Brebes, disebutkannya, pertama masalah pemberdayaan warga lanjut usia yang hidup sendiri. Ini menjadi perhatian serius mengingat masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).  Keberadaan mereka selain sendiri juga dalam lingkungan miskin. Selanjutnya penyandang disabilitas baik secara fisik, mental, dan sensorik. “Kondisi mereka itu perlu bantuan hidup supaya bisa mandiri,” katanya.

Belum lagi daerah dalam kawasan bencana. Brebes terbagi menjadi dua Kawasan yakni pegunungan dan pesisir. Di kedua kawasan itu, banyak terdata warga miskin dan pengangguran. “Pentingnya sinergisitas pemerintah, DPRD maupun stakeholder. Kami berharap kedatangan Komisi E di sini bisa turut memberikan arahan mengenai penanganan kemiskinan,” ucapnya.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).