Sengketa Tanah, Warga Cebolok Semarang Wadul ke Gedung Berlian

Screenshot 20210217

SENGKETA TANAH. Mohammad Saleh bersama Dwi Yasmanto saat menerima audiensi Warga Cebolok Kota Semarang, Rabu (17/2/2021), membahas soal sengketa tanah di Jalan Gajah Raya Kota Semarang. (foti setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Hingga kini, sengketa tanah antara Warga Cebolok dan pengembang perumahan di Jalan Gajah Raya Kota Semarang belum kunjung usai. Resah dengan kondisi tersebut, sejumlah perwakilan warga mengadu ke DPRD Provinsi Jateng agar persoalan sengketa bisa segera diselesaikan.

Saat tiba di Gedung Berlian, Rabu (17/2/2021), warga bersama LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Soleh dan Anggota Komisi A Dwi Yasmanto, di Ruang Rapim Lantai 1. Dalam dialog bersama Dewan itu, Riyanto selaku perwakilan masyarakat mengatakan permasalahan menguat ketika beberapa rumah warga dibongkar sepihak oleh pengembang tanpa ada pemberitahuan.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dari Dewan untuk ikut membantu masalah ini agar selesai. Karena, banyak warga masyarakat menilai pembongkaran yang dilakukan itu tidak mengikuti proses aturan hukum berlaku,” kata Riyanto.

Ketua GMPK Purwanto juga mendorong Dewan dapat membantu untuk mengawal melalui aturan hukum yang berlaku. Disisi lain, adanya koordinasi yang kurang membuat masalah sengketa lahan belum menemui titik temu. 

“Adanya dukungan dari Dewan, maka akan mempermudah langkah kami dalam menyelesaikan sengketa ini. Terlebih lagi, ada miss komunikasi antara dinas terkait di pemerintah kota dan pemerintah provinsi diharapkan cepat reda agar masalah sengketa ini segera teratasi dan warga bisa tenang menempati lahan milik mereka,” tambah Purwanto.

Mendengar hal itu, Mohammad Saleh meminta Warga Cebolok yang menjadi korban dan LSM GMPK sebagai pendamping dapat menangani permasalahan tersebut secara bertahap, mengingat persoalan itu merupakan kewenangan pemerintah kota. DPRD Provinsi Jateng bisa membantu dengan mengirimkan surat ke Pemerintah Kota agar masalah tersebut bisa tertangani dan ada koordinasi antar dinas terkait sehingga dapat berjalan lancar.

“Menghimbau agar masyarakat dan LSM pendamping dapat memproses secara aturan hukum yang berlaku. Terkait soal masalah pertanahan, bisa dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi berkas kepemilikan surat tanah. Apabila belum menemukan titik temu, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Utama Negeri (PTUN) untuk mencabut izin pembangunannya. Kami juga akan membantu dengan berkirim surat ke Pemerintah Kota Semarang agar permasalahan dengan dinas terkait yang melakukan penyegelan segera bisa terbantu ditangani sehingga bisa ditemukan titik tengahnya,” jelas Mohammad Saleh. (tyo/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).