Selaraskan Aturan Perizinan di Provinsi dan Kabupaten

MG

PANTAUAN PERIZINAN : Anggota Komisi A Muhammad Yunus memimpin rombongan saat di Kantor DPMPTSP Pemalang.(foto: dyana sulistiana)

PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021), berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Pemalang. Turut hadir dari Inspektorat dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan diterima Ranoto, SH, MH selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Pemalang.

Anggota Komisi A Muhammad Yunus mengemukakan, kunjungan DPRD tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ada sejumlah program-program yang menjadi catatan BPK untuk segera ditindaklanjuti seperi standar prosedur dalam pembuatan nomor kendaraan, perizinan di berbagai OPD, aplikasi LKPM online dapat  dibuat agar memudahkan DPMPTSP melakukan pemantauan dan pengawasan .

Ranoto kemudian mengemukakan,  Pemkab Pemalang telah memiliki Perda No 9/ 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perizinan yang telah dikeluarkan Kantor Dinas DPMPTSP Pemalang sudah melakukan pelayanan OSS sebanyak 47 perizinan yang Non-OSS ada 42 perizinan dan di tahun 2020 ada 889 perizinan yang lewat OSS dan 6.416 perijinan yang Non OSS

Sekretaris DPMPTSP Jateng Dra Ratna Dewajati, MT mengemukakan terdapat perbedaan penetapan kinerja penanaman modal di Kabupaten/Kota. Hanya saja untuk Pemalang dengan keluarnya Peraturan Bupati Pemalang No 23/2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 sudah ada keselarasan dengan pemerintah provinsi. Dengan demikian, antara pemerintah provinsi dengan Pemkab Pemalang sudah ada kesepahaman dalam mengeluarkan kebijakan perizinan.(diana/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).