Sambangi Demak & Jepara, Diskusikan Pengelolaan Keuangan Daerah

Screenshot 20220321

SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran BPKPAD Kabupaten Demak, Senin (21/3/2022), membahas penyempurnaan materi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (foto rahmat yasir widayat)

DEMAK – Proses penyempurnaan materi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terus digali Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Salah satu upayanya dengan menyambangi beberapa daerah dan berdiskusi soal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kegiatan itu, Komisi C membahasnya bersama Badan Pengelolaan Kekayaan & Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak dan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara. Saat berdiskusi dengan BPKPAD Kabupaten Demak, Senin (21/3/2022), Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng Henry Wicaksono mengakui informasi-informasi yang didapat di daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah bisa memperkaya materi penyusunan raperda.

“Beberapa daerah sudah kami kunjungi sebelumnya. Banyak informasi yang kita dapatkan dari kegiatan tersebut. Kemudian di Demak dan Jepara ini, semoga kita mendapat bahan tambahan informasi sebagai rujukan materi Raperda Pengelolaan Keuangan di Jateng,” kata Politikus PKB itu.

Pihaknya ingin mendapat informasi dari Kabupaten Demak, mengingat Kota Wali itu sudah memiliki perda mengenai pedoman pengelolaan keuangan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu isinya adalah Bantuan Keuangan dan Dana Hibah.

Mendengarnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Agus Musyafak membenarkan hal tersebut. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Demak sudah ada. 

“Namun, apabila nantinya terjadi permasalahan, maka akan kembali ke sumber awal PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Agus.

Sementara, Hamdan selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Jepara mengatakan pihaknya memasukkan konten kearifan lokal ke dalam materi perda. Dan, dalam salah satu pasalnya juga disebutkan, perlu adanya revisi apabila hal tersebut diperlukan.

“Dengan demikian, apabila terjadi kekeliruan, dapat direvisi kemudian dengan penerbitan perda yang terbaru,” kata Hamdan.

Dari informasi yang didapatkan dari kedua daerah tersebut, Komisi C berharap dalam proses pembahasan bersama dinas-dinas terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan dapat dijabarkan secara detail. Dengan begitu, materi untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menjangkau semua kalangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Haryono Widyastomo menyambut baik proses penguatan materi dan informasi mengenai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Dia juga berharap raperda tersebut segera disahkan.

“Dengan adanya perda nantinya, maka dapat menjadi rujukan daerah yang belum memiliki acuan untuk pengelolaan keuangan di daerahnya,” harap Haryono. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Proyek Jalan Harus Mendapat Perhatian Serius

    SLAWI – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menggelar pertemuan dengan BPJ Wilayah Tegal, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jateng di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Jumat (30/10/2025). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 terkait proges Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem yang tidak selesai fisik/PHO Provisional Hand Over

  • Perpres No 53/2023 Jadi Perhatian Rakernas ADPSI

    BANDUNG – Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto hadir dan berkesempatan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Hotel Pullman Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).

  • MEDIA TRADISIONAL: Kesenian Rakyat Tumbuh Subur di Desa Butuh

    UNGARAN – Kesenian rakyat tumbuh merata di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Mulai dari kesenian reog, rebana, sampai kuda lumping, ada semua. Bagi anggota DPRD Jateng Ida Nurul Farida, kesenian tersebut sangat perlu dilestarikan di tengah gerusan budaya luar yang masuk tanpa filter.