RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Tanggapan Gubernur atas Pandangan Fraksi terhadap RAPBD 2021 & Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama

PIMPIN RAPAT. Sukirman bersama Ferry Wawan Cahyono saat membuka rapat paripurna secara virtual, Jumat (25/9/2020), yang dihadiri Ganjar Pranowo. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna secara virtual, Jumat (25/9/2020). Rapat itu mengagendakan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021, Jawaban Gubernur atas Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Memasuki agenda pertama, Sukirman menyilakan Gubernur untuk menyampaikan tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jateng terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2021. “Kami mohon Gubernur sekalian memberikan Jawaban atas Raperda perubahan status PD Air Bersih Tirta Utama,” pinta Sukirman didampingi Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono.

Dalam tanggapannya, gubernur memberikan penjelasan terhadap seluruh pendapat kedelapan fraksi secara mendetail. Diantaranya soal pertumbuhan ekonomi (FPKS,FP Demokrat, FP Gerindra, FPP, FPDI-P dan FP Golkar) pada triwulan ketiga diprediksi pertumbuhan ekonomi minus 1,5% hingga minus 3<4% dan diharapkan sampai akhir tahun mencapai kisaran 2,3-3,5%. “Dalam rangka pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2021, strategi yang dilakukan dengan pemulihan dan penguatan sektor perekonomian terdampak dengan fokus antara lain penguatan sektor pertanian, IKM, dan UMKM, pariwisata, dan investasi didukung peningkatan infrastruktur aksesibilitas, konektivitas dan transportasi publik,” jelasnya.
Sedang inflasi (FPKS dan FP Demokrat), pada tahun 2021 diperkirakan pada kisaran 3 plus minus 1%, akan dicapai diantaranya dengan meningkatkan produktivitas sektor pertanian untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok; menjaga stabilitas harga dengan mengoptimalkan penyediaan informasi dan koordinasi secara intensif TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemantauan harga. Kemudian, menjawab FPP, FPKS, FP Gerindra, FPAN, FP Golkar, FP Demokrat dan FPDI-P, angka kemiskinan di Jateng tahun 2021 dihitung berdasarkan data kemiskinan pada Maret 2020, dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 khususnya tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga angka ini sudah menunjukkan potensi faktual kemiskinan di Jateng.
“Dampak Covid-29 terhadap kemiskinan terjadi lebih besar di perkotaan karena pusat kegiatan ekonomi berada di kota, sementara aktivitas produksi di pedesaan masih relatif bisa berjalan terutama sektor pertanian,” katanya.

Adapun upaya untuk menurunkan pengangguran (FPKS, FP Demokrat, FPKB, FP Gerindra, FPAN dan FP Golkar), tambahnya, dilakukan melalui berbagai kebijakan dan strategi diantaranya pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi, pemagangan pekerja di industri, pengembangan program link and match dengan industri, pemberdayaan masyarakat miskin melalui padat karya, subsidi bunga, fasilitas akses modal dan pasar.
Selanjutnya, gubernur menjawab pandangan terhadap postur RAPBD tahun 2021, pertama tentang pendapatan Daerah (FP Gerindra, FPKB, FPAN, FPDI-P, FP Golkar dan FPPP), upaya-upaya dan side plan alternatif untuk mencapai target PAD tahun 2021 antara lain melalui optimalisasi pendapatan dari BUMD, optimalisasi pelayanan di UPPD dan digitalisasi pembayaran, bekerjasama dengan BPR/BKK dan BUMDes sebagai tambahan titik layanan serta kreitur bagi wajib pajak yang belum mempunyai dana untuk membayar pajak.
“Upaya-upaya untuk mengurangi jumlah piutang pajak kendaraan bermotor antara lain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan mendekatkan titik layanan, melakukan penagihan langsung dan melalui razia gabungan serta pengahapusan piutang kadaluarsa dan piutang tidak tertagih,” ujarnya.
Soal Belanja Daerah yang dipersoalkan dalam pandangan umum FP Gerindra, FPKB, FPAN dan FP Golkar, Gubernur menjelaskan, penganggaran Belanja Daerah tahun 2021 diprioritaskan untuk penanganan paska pandemi Covid-19 sehingga telah memperhitungkan segala aspek sesuai dengan urusan berdasarkan prioritas daerah sesuai kewenangan masing-masing OPD dan telah melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang standar biaya regional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang standar biaya satuan Provinsi Jateng. Selanjutnya, dalam tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, Gubernur menyampaikan terima kasih atas tanggapan, saran, dukungan dan harapan dari Pimpinan dan Anggata dewan, yang pada prinsipnya penyediaan air bersih bagi masyarakat merupakan hal yang prioritas dalam perubahan bentuk hukum PD Air Bersih tirta Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
“Kegiatan public service ini meliputi produksi air bersih dan air minum, distribusi kepada pelanggan serta mendirikan, membangun, mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi,” tambahnya.

Rapat Paripurna itu juga menyetujui pembentukan Pansus Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama. Seperti dibacakan oleh Anggota Pansus Ngainirrichadl, Ketua Pansus Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama yakni Bambang Eko Purnomo dari Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua Mustholih dari Fraksi PAN. (sunu/ariel)






