RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Tatib

0L7A6752

BUKA RAPAT. Pimwan dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/11/2024), dengan beberapa agenda pembahasan. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (13/11/2024), ada beberapa agenda pembahasan. Diantaranya penyampaian keputusan Pimpinan DPRD (Pimwan) tentang persetujuan tindaklanjut evaluasi Mendagri atas Perubahan APBD 2024. 

Selain itu, persetujuan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang peraturan tata tertib (tatib) DPRD. Dilanjut dengan beberapa agenda lainnya.

“Anggota DPRD yang hadir sebanyak 80 orang dari 119 orang,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengawali rapat.

Agenda pertama, Sumanto mempersilahkan Tim Penyusun Tatib DPRD untuk menyampaikan laporannya. Dalam penyampaiannya, Anggota Tim Penyusun Naryoko mengatakan ada beberapa isi/ pasal dalam rancangan keputusan mengenai tatib itu yang mendapat revisi.

“Dalam penyusunan rancangan keputusan DPRD itu, ada beberapa revisi yang meliputi penghapusan atau penambahan pasal,” kata Naryoko, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah penyampaian tim penyusun, Sumanto bertanya kepada Anggota Dewan yang hadir. “Selanjutnya kami minta Anggota Dewan, apakah rancangan keputusan DPRD soal Tatib dapat disetujui?,” dan dijawab serentak oleh Para Anggota Dewan, “setuju!”

Selanjutnya, agendanya membahas tentang perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Disebutkan, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin Pimwan, sedangkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) diketuai oleh Iskandar Zulkarnain dan wakil ketuanya adalah Masfui Masduki. Untuk Badan Kehormatan (BK), Ketua dijabat oleh Yohanes Winarto dan Muh. Budiyono sebagai wakil ketua.

Agenda selanjutnya, penyampaian laporan Komisi E mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibacakan oleh M. Rizqi Iskandar Muda. Dalam laporannya, ia mengatakan raperda itu disusun atas dasar pemberian kesempatan/ partisipasi keolahragaan sekaligus meningkatkan pengelolaan dan pengembangan keolahragaan guna kualitas kebugaran masyarakat.

“Raperda ini akan mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengembangan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan keolahragaan di daerah,” katanya.

Usai laporan Komisi E, agenda dilanjut dengan laporan Bapemperda yang dibacakan Masfui Masduki mengenai Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Raperda Minerba). Dikatakan, dari hasil penyusunan raperda, pemerintah daerah dinilai perlu ikut pemberian perizinan pertambangan.

“Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan. Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” kata Masfui dalam penggalan laporannya.

Kemudian disusul dengan Pendapat Akhir Gubernur atas Raperda Minerba diatas. Dihadapan puluhan Anggota Dewan, Pj. Gubernur Nana Sudjana mengatakan raperda itu mampu menjadi payung hukum dalam usaha pertambangan, mengingat usaha tersebut mendukung pembangunan daerah.

“Dengan raperda itu, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah. Karena, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang bisa dikembalikan ke Daerah. Diharapkan pula, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” kata Nana.

Ia juga mengaku apresiatif dengan upaya Komisi E yang telah menyusun produk hukum tentang pembangunan keolahragaan di Jateng. Pihaknya sangat mendukung raperda itu, mengingat olahraga mampu meningkatkan kesehatan sekaligus memperkuat karakter bangsa.

“Urusan olahraga perlu didukung dengan sistem yang maju agar dapat lebih berkembang lagi. Seperti saat event PON dan Peparnas, kita harus mempersiapkan dengan baik agar bisa meraih prestasi. Karena selama ini, Jateng selalu dibawah bayang-bayang DKI, Jabar, dan Jatim. Dari situasi itu, kami (pemprov) terus berupaya untuk meningkatkannya agar dapat berprestasi. Alhamdulillah, dalam peparnas, Jateng mampu jadi juara umum,” paparnya.

Pendapat gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Dalam sambutannya, Anggota Komisi E  M. Rizqi Iskandar Muda mengaku sependapat dengan gubernur dimana pembangunan keolahragaan perlu sinergi semua pihak guna peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus sistem keolahragaan di daerah. (ayuut/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.