RAPAT KERJA KOMISI C: Persiapan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng

Screenshot 20210111

BAHAS RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat persiapan penyusunan NA dan draft raperda inisiatif Komisi C tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Senin (11/1/2021) bersama Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng serta jajaran manajemen Bank Jateng. (foto ariel noviandri)

GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto membuka rapat persiapan penyusunan naskah akademik (NA) dan draft raperda inisiatif Komisi C tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Dalam rapat itu, Bambang mempersilahkan Iwannudin Iskandar selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk memberikan tanggapan mengenai raperda tersebut.

Saat memberikan tanggapannya, Iwannudin mengaku sangat mendukung adanya penyusunan raperda tersebut karena sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Diharap, dengan adanya perda itu nantinya, kinerja Bank Jateng semakin optimal.

Senada, Kepala Biro Perekonomian Eddy S. Bramiyanto juga sepakat adanya penyusunan raperda tersebut. Karena, menurut dia, bisa merapikan kembali bentuk hukumnya.

Sementara, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dipahami bersama. Salah satunya soal Bank Jateng (BPD) itu juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Untuk penyusunan raperda nantinya, ia menyadari bahwa Komisi C mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang didalamnya mengatur kepemilikan saham oleh pemerintah daerah sebesar 50% lebih. Selama ini, saham Bank Jateng dimiliki pemprov sebesar 50%, pemkab 40%, dan sisanya pemkot.

“Namun, jika dibandingkan antara POJK dan PP 54/2017, ada beberapa perbedaan dengan dalam hal jumlah direksi, pengawasan eksternal, dan operasional,” terangnya.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro akan menampung semua masukan tersebut. Sehingga nantinya, penyusunan raperda bisa fokus dan mengacu peraturan yang ada. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi