Produk Hukum Daerah Guna Selaraskan Pusat & Daerah

3 (2)

BERI PAPARAN : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memberi paparan mengenai penyelarasan produk hukum daerah antara pusat dengan daerah di Brebes.(foto: priskilla tyas)

BREBES – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD diberikan hak oleh pemerintah pusat untuk dapat membentuk peraturan daerah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jateng mencoba menggali masukan di Kabupaten Brebes guna menguatkan materi rancangan peraturan daerah (perda) perihal pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Jumat (16/6/2023), Bapemperda DPRD Jateng berkunjung ke Kantor  Setda Brebes. Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan didampingi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Haryono mengutarakan, masukan dari daerah terkait dengan draf penyusunan produk hukum daerah sangat penting untuk didiskusikan supaya Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

“Agar menjadi PR bersama untuk DPRD provinsi bersama daerah – daerah dapat saling bersinergi dengan baik, saling menberikan support,” ucap islandar.

Senada Wakil Ketua Bapemperda Nur Sa’adah juga menungkapkan Perlunya penguatan sinergisitas antara Bapemperda dan Biro Hukum sebagai leading dalam pembentukan perundangan/ produk hukum daerah. 

“Produk hukum daerah yang bersifat internal DPRD juga merupakan produk hukum, bagaimana proses di Brebes terhadap pembentukan produk hukum yang sudah terbentuk,” ucapnya.

Menanggapinya Kepala Bagian Biro Hukum Kabupaten Brebes Mohammad Syamsul Haris menjelaskan, Brebes melakukan produk hukum baik perda/ pergub wajib melalui harmonisasi Kemenkunham dan Kemendagri . Kelebihan hal itu baik daerah maupun pusat mempunyai satu suara terhadap rancangan perda yang akan dibuat dan memakan waktu sekitar 4 bulan untuk persetujuan dari kemendagri. 

“Untuk Propemperbup menghasilkan sebanyak 157 peraturan bupati dan masih banyak susulan yang sedang dalam proses persetujuan. Penyusunannya bersama sama, Eksekutif Bagian Hukum maju bersama DPRD agar satu suara pula,” jelas Syamsul. (tyas/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).