Perubahan Tata Guna Lahan Jadi Tantangan Penataan DAS Serayu Citandui

IMG 20250909 WA0012

KUNJUNGAN KERJA : Komisi D mendengarkan paparan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu Citandui di Purwokerto.(foto: ganang faisol)

BANYUMAS – Komisi D berkunjung ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu Citandui di Purwokerto pada Selasa (9/9/2025). Agenda tersebut membahas kondisi pengelolaan sumber daya air, permasalahan irigasi, serta langkah strategis dalam penanganan banjir dan kekeringan.

Kepala Balai PSDA Serayu Citandui, Kuswiyanto, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki peran penting sebagai pelaksana teknis di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air. Wilayah kerja Balai PSDA Serayu Citandui meliputi dua wilayah sungai besar, yakni Serayu-Bogowonto sepanjang 181 km dan Citandui sepanjang 128 km, yang mencakup Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan sebagian Kebumen.

Kuswiyanto menjelaskan bahwa Balai PSDA bertugas menyusun rencana teknis, melakukan koordinasi pelaksanaan, hingga evaluasi pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.

“Kami menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perubahan tata guna lahan di daerah hulu, daerah rawan genangan, hingga kondisi pintu pengendali banjir yang sudah banyak tidak berfungsi,” katanya.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah meningkatnya penumpukan sedimen di Waduk Jenderal Soedirman (Mrica) dan di muara sungai. Kuswiyanto menekankan perlunya sinergi lintas sektor agar pengelolaan air tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi D Nur Saadah, menegaskan bahwa legislatif siap mendukung upaya perbaikan pengelolaan sumber daya air. Ia menilai, ketersediaan air bersih dan keberlanjutan irigasi merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat, terutama di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Nur Saadah juga menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan air agar tidak terjadi pengambilan tanpa izin dari saluran irigasi.

“DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran yang memadai dalam rangka perbaikan sarana pengendali banjir serta normalisasi waduk,” tegasnya.

Pada Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama antara Balai PSDA dan DPRD untuk meningkatkan kolaborasi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan air di wilayah Serayu Citandui dapat berjalan optimal, mengurangi risiko bencana, serta memastikan layanan irigasi pertanian bagi lebih dari 45 ribu hektare lahan tetap terjaga.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi