Perjanjian Kerja dan Skala Upah Masuk Materi Raperda Ketenagakerjaan

IMG 1457.JPG min

UJI PUBLIK : Komisi E menyelenggarakan Uji Publik Raperda Ketenagakerjaan sebelum disahkan menjadi aturan di The Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang.(foto: rafdhan raharjo)

UNGARAN – Masih banyaknya permasalahan terkait ketenagakerjaan di Jateng perlu ada payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Sejumlah permasalahan ketenagakerjaan antara lain masalah pengangguran, minimnya kompetensi dan penyerapan tenaga kerja belum maksimal.

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid dalam kegiatan Uji Publik: Raperda Ketenagakerjaan, di The Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang, Senin (8/5/2023). Dalam hal ini turut hadir Ahmad Azis selaku Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Jateng, Firmansyah selaku Akademisi Universitas Diponegoro.

Pengusulan Raperda Ketenagakerjaan, kata dia, diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengurai masalah tenaga kerja di Jateng. Karena itulah, pihaknya perlu masukan dari berbagai pihak yang berkompeten supaya raperda ini bisa menjadi acuan hukum yang komprehensif. 

“Saya melihat masih banyak masalah terjadi di Jateng yakni pengangguran, kurangnya daya saing tenaga kerja dan belum optimalnya produktivitas.  Dengan adanya raperda ini saya berharap mampu mengatasi masalah masalah yang terjadi sehingga tenaga kerja mampu terserap dengan cukup baik khususnya di Jateng,” terang Hamid sapaan akrabnya.

Menambahkan, Ahmad Azis menyampaikan muatan lokal yang akan dimasukan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengurangi pengangguran. 

“Ada beberapa muatan lokal yang akan dimasukkan ke dalam raperda yakni penahanan dokumen milik pekerja/buruh, struktur dan skala upah, perjanjian kerja waktu tertentu, pelaksanaan alih daya, fasilitas kesejahteraan, fasilitas kesejahteraan, laporan PHK, sistem informasi ketenagakerjaan,” ucapnya.

Senada dengan hal itu, Firmansyah dari Akademisi Undip menegaskan bahwa tenaga kerja kerja di Jateng kurang memiliki daya saing yang tinggi sehingga menyebabkan pengangguran. Ia mengatakan bahwa harus ada perubahan metode yang dilakukan oleh lembaga agar tenaga kerja memiliki kemampuan yang lebih cakap sehingga siap untuk terjun ke dunia kerja. (rafdan/priyanto) 

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).