Penyusunan Produk Hukum Daerah Perlu Perencanaan Bersama

20230804111614 IMG

PRODUK HUKUM. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Jumat (4/8/2023), membahas soal pola penyusunan produk hukum daerah. (foto ariel noviandri)

TEGAL – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Jumat (4/8/2023), membahas soal tata cara pembentukan produk hukum daerah. Diskusi itu digelar di Ruang JDIH Setda Kota Tegal.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda Nur Sa’adah mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi. Tujuannya untuk melengkapi hal-hal terkait dalam proses penyusunan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

“Apakah Kota Tegal saat ini sedang menyusun Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan bagaimana proses penyusunannya sekaligus cara merangkum beberapa produk hukum menjadi satu perda,” kata Ida, sapaan akrabnya.

Menjawabnya, Budio Pradibto selaku Kabag Hukum Setda Kota Tegal mengatakan pihaknya setiap tahun secara rutin rencana penyusunan produk hukum daerah. Rata-rata di Kota Tegal ada 10 propemperda.

“Pada 2021, ada 16 propemperda, diluar perda rutin tiap tahun seperti APBD. Dan pada 2022, ada 14 propemperda ditambah raperda luncuran pada 2021 yang belum rampung,” kata Budio.

Ia mengakui, dalam penyusunan raperda, diperlukan perencanaan bersama antara pemkot dan DPRD. Soal penggabungan beberapa perda menjadi satu perda, pihaknya juga masih melakukan perencanaan dan pembahasan dengan DPRD melalui pansus.

“Karena di Tegal belum memiliki perda pembentukan produk hukum daerah, kami masih menggunakan perwal (peraturan walikota) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam prosesnya,” jelasnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).