Pentingnya Transparansi & Akuntabilitas Keuangan dalam Penerimaan PAD

RIN

BAHAS LHP. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Samsat Klaten membahas LHP BPK mengenai Pajak Daerah, Rabu (29/10/2025). (foto andi rinto)

KLATEN – Dalam pengelolaan Pajak Daerah, persoalan transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama. Hal itu masih menjadi sorotan Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD/ Samsat) Kabupaten Klaten.

Saat berdiskusi dengan Kepala Samsat Klaten bersama jajarannya, Rabu (29/10/2025), Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng Anton Lami Suhadi mengatakan ada potensi pajak air permukaan (PAP) dari PDAM Klaten yang belum tercatat di Samsat Klaten dan PDAM Kabupaten Klaten. Hal itu merupakan temuan dari LHP BPK 2024.

“Kami kesini fokus pada evaluasi PAD sektor pajak daerah, tindak lanjut temuan LHP BPK 2024 dan monitoring Program Sengkuyung,” kata Anton.

Menjawabnya, Kepala Samsat Klaten Hanindyatama menjelaskan, dalam LHP BPK 2024, terdapat selisih data antara Bapenda dan PDAM dimana Bapenda mencatat ada 9 dan PDAM 10 obyek sumber air. Dari kondisi itu, BPK menilai terdapat ketidaksesuaian jumlah obyek PAP.

Dalam hal ini, lanjut dia, perbedaan data antara dari Bapenda dan PDAM itu karena terdapat penambahan sumber mata air baru di Umbul Ingas Desa Cokro dan sudah dilakukan pengukuran baru pada Desember 2024. Pembayaran obyek PAP baru itu sudah dilakukan sejak Januari 2025.

“Diakui, di Klaten ini banyak terdapat obyek air permukaan,” kata Hanindyatama.

Sementara, Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten Sigit Setyawan B ikut menjelaskan mengenai temuan dalam LHP BPK 2024. Ia mengakui bahwa saat ini ada 10 obyek air permukaan.  

“Dari 10 sumber itu, kami sudah memasang 8 watermeter atau alat ukur air. Kami segera memasang alat itu agar penghitungannya lebih jelas,” ujar Sigit.

PERLU KOLABORASI

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Dedy Endriyatno meminta agar Pihak PDAM segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, transparansi dan akuntabilitas Pajak Daerah sangat penting.

Soal penerimaan Pajak Daerah, kata dia, dibutuhkan ‘desain’ untuk mengoptimalkannya dan hal itu perlu diputuskan gubernur. Ia menilai, dalam desain itu, perlu adanya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/ kota sebagai pihak yang sangat memahami wilayah.

“Perlu ada kolaborasi agar nanti gubernur mengumpulkan para kepala daerah untuk menggerakkan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah tersebut,” kata Dedy. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Cari Informasi untuk Raperda, BPR BKK Wonogiri Dikunjungi

    WONOGIRI – PT. BPR BKK Wonogiri menjadi rujukan bagi Komisi C DPRD Provinsi Jateng guna mendapatkan data terkait pembahasan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat berdiskusi dengan jajaran direksi setempat, Kamis (21/3/2024), Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro menyatakan Wonogiri telah memiliki instrument hukum dalam tata Kelola BUMD yakni peraturan bupati (perbup).

  • Diskusikan PUG bersama DP3AK Jatim

    SURABAYA – Mengingat pentingnya payung hukum untuk menangani persoalan gender, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini sedang mengebut penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Salah satu upayanya dengan mencari data dan informasi ke Provinsi Jatim, yang telah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang PUG.